Foto : ilustrasi
Inhu Riau canangnews.com - kepolisian Resor Polres Indragiri Hulu Melalui Unit Reskrim Polres Inhu, Jum at 6 September 2024 Telah Mengamankan Inisial ( RSMN ) Diduga pelaku menggarap Lahan Menggunakan alat berat Exskafator, Milik PT Aterlindo didesa Kelelawaran Kecamatan Batang Peranap kab inhu
Kejadian tersebut sekitar, Bulan Juli 2024, yang lalu, inisial ( RSMN ) Telah Menggarap Lahan diatas milik PT Aterlindo, Hingga dilaporkan Oleh Pihak Mejen PT Aterlindo Kepolres Indragiri Hulu Provinsi Riau.
Akhirnya inisial ( Rsmn ) diduga pelaku pengarapan Lahan Milik PT Aterlindo tersebut, Dapat Di aman kan Oleh Satuan unit Reskrim Polres Indragiri Hulu, Pada hari Jumaat 6 September 2024 di Wilayah Japura Kecamatan Lirik Inhu
Kapolres Inhu AKBP, Fahrian Saleh Siregar Melalu Kasubsi Paur Humas Polres Inhu AIPTU Misran Sabtu 7/9/2024 Saat Dikomfirmasi Awak Melalui pesan WA Pribadinya Terkait Mengamankan Inisial ( RSMN ) Diduga pelaku Penggarapan Lahan di Atas Milik PT Aterlindo di Desa kelelawaran Batang Peranap Kabupaten Indragiri Hulu, Dengan Balasan Nanti Di cek dulu bg,
Pihak Mejemen PT Aterlindo Hingga saat ini Belum Dapat Di Hubungi Terkait Pelaporannya di Polres Inhu Tetang Penggarapan Di atas Lahan Milik PT, tersebut , hingga pelaku inisial ( RSMN ) telah di amankan oleh Penegak Hukum Polres Inhu, sehingga Brita ini naik terbit." ( Rjn )