Sosialisasikan Peraturan Bawaslu di Padang Pariaman Terkait Netralitas,l ASN Bisa Diberhentikan

0
 Lubuk Alung, CanangNews ~ Dalam melakukan pencegahan terhadap pelanggaran kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, Badan Pengawasan Pemilu  (Bawaslu) menggelar Sosialisasi Peraturan Bawaslu Non Tahapan Pemilu Terkait Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN). Kegiatan ini bertempat di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung, Minggu (21/7/2024).

Ketua Bawaslu Padang Pariaman H Azwar Mardin SE ketika membuka kegiatan mengemukakan, kegiatan ini sangat penting dilakukan mengingat pemilihan kepala daerah (pilkada) selalu dikaitkan dengan isu keberpihakan dari ASN yang akan berisiko kepada ASN bersangkutan.

"Dengan adanya kegiatan ini diharapkan seluruh panitia pengawas tingkat kecamatan (panwascam) dapat memahami segala aturan dan regulasi yang mengatur agar ketika terjadi suatu benturan di wilayah masing-masing dapat menindaklanjuti," ujar Azwar Mardin. 

Menurut dia, apabila panwascam melakukan pendekatan yang tepat, ASN dapat diajak untuk melakukan pengawasan partisipatif, karena biasanya seorang ASN merupakan seorang influencer di lingkungannya. 

Sekretaris Daerah Padang Pariaman yang diwakili Asisten III Fakhriati pada kesempatan itu mengatakan, ±7.000 ASN Pemkab Padang Pariaman dan ditambah dengan ASN kabupaten/kota lain yang berdomisili di Padang Pariaman merupakan jumlah yang banyak untuk dipantau pergerakannya. 

"Netral bukan hanya dalam perkataan tetapi tercermin dalam setiap tindakan yang dilakukan. Kami sangat berharap kepada Bawaslu dan jajaran agar bisa saling bekerjasama dalam mengawasi sikap ASN ini," pinta Bu Yet, sapaan Fakhriati. 

Ia menambahkan, Pemkab Padang Pariaman akan selalu menyosialisasikan netralitas ini, baik secara lisan maupun tulisan kepada seluruh jajaran, karena keberlangsungan pilkada yang tertib dan aman merupakan tugas bersama bawaslu, pemkab dan masyarakat.

Sementara itu, Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Padang Pariaman, Indra Gunawan yang bertindak sebagai pemateri pada kegiatan ini memaparkan potensi pelanggaran kode etik ASN yang mungkin terjadi dalam proses pilkada tahun 2024 dan aturan yang mengikat. 

Seluruh ASN dari lembaga apapun secara undang-undang diwajibkan menjaga netralitasnya, bahkan sanksi yang akan diberikan kepada ASN ini apabila terbukti tidak mengindahkan aturan, bisa sampai dengan sanksi disiplin pemberhentian secara tidak hormat," ujar Indra Gunawan. 

Sebelumnya, Kepala Sekretariat Bawaslu Padang Pariaman Baiq Nila Ulfaini S Sos MPA melaporkan, kegiatan ini diikuti oleh seluruh anggota dan staf Panwascam sebanyak 68 orang, Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten III dan beberapa kepala perangkat daerah terkait seperti Kepala Badan Kepegawaian dan Pendayagunaan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Maizar S Sos MM. (*/ZT)

Berita terkait

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top