Penuhi Syarat Formil dan Materil, Bawaslu Pessel Tindak Lanjuti Laporan Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni

Canang Pessel
0

 



Pesisir Selatan--Laporan dugaan Black Campaign yang dilaporkan oleh Caleg DPR RI Lisda Hendrajoni saat ini sudah memasuki tahapan klarifikasi. Hal tersebut disampaikan oleh Kordiv Penanganan Pelanggaran Data Informasi dan Komunikasi Kabupaten Pesisir Selatan Syauqi Fuadi kepada media pada, Rabu (10/1).


“Sudah dalam tahapan klarifikasi dari berbagai pihak termasuk saksi, pelapor dan juga terlapor,” ujar Syauqi.


Lebih lanjut, perjalanan perkara tersebut dijelaskan yakni penerimaan laporan pada tanggal 2 Januari 2024 dan teregister pada tanggal 4 Januari 2024, setelah melalui proses kajian awal oleh bawaslu Pessel.


“Sebelumnya kami melakukan Kajian Awal terhadap laporan tersebut. Dan setelah dinyatakan memenuhi syarat formil dan materil, perkara tersebut diregister 2 hari setelah pelaporan. Jadi saat uni sudah memasuki tahapan klarifikasi,”sambungnya.


Pada tahapan klarifikasi terhadap sejumlah pihak, Bawaslu Pesisir Selatan langsung melibatkan Penegak Hukum Terpadu (GAKKUMDU) yang terdiri dari pihak Kepolisian dan Kejaksaan.


“Pada tahapan Klarifikasi, kita menghadirkan saksi, pelapor dan juga terlapor dan langsung bersama dengan Gakkumdu dari Kejaksaan dan Penyidik Kepolisian,” jelasnya.


Hingga hari ini, setidaknya sudah 5 orang yang dipanggil ke Bawaslu Pessel untuk melakukan Klarifikasi terlahap perkara tersebut.


Sebelumnya, Caleg DPR RI Partai Nasdem Lisda Hendrajoni secara resmi melapor dugaan “Black Campaign”yang dialaminya. Didampingi oleh DPD Partai Nasdem Kabupaten Pesisir Selatan, Lisda mendatangi Kantor Bawaslu Pessel pada Selasa, (2/1).


Lisda menjelaskan pelaporan tersebut masih sehubungan dengan fitnah bantuan PIP yang dituduhkan kepadanya, melalui buku rekening penerima yang difoto oleh salah seorang oknum bersama dengan APKnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top