Sidang paripurna DPRD Kota Bukittinggi tentang rancangan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD 2022./ foto,TD |
Canangnews, Bukittinggi - Wali Kota Bukittinggi hantarkan Rancangan peraturan daerah (Ranperda) Pertanggung jawaban Pelaksanaan (RPJP) APBD 2022, dalam Rapat Paripurna di Gedung DPRD Bukittinggi Seni (12/6/2023).
Ketua DPRD Beny Yusrial, menjelaskan, sesuai dengan aturan yang berlaku, Kepala Daerah mempunyai tugas menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD , tentang perubahan APBD, dan rancangan kerja tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
Sementara, DPRD mempunyai tugas dan wewenang, membahas dan memberikan persetujuan Rancangan Perda mengenai APBD Kabupaten/Kota yang diajukan oleh Bupati/ walikota dan melaksanakN pengawasan terhadap pelaksanaan perda dan APBD Kabupaten/ Kota.
"Maknanya adalah untuk memastikan bahwa pelaksanaan APBD dapat mencapai sasaran dan target yang telah ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Arah kebijakan umum APBD yang telah disepakati bersama oleh Kepala Daerah dan DPRD," terangnya.
Wali Kota Bukittinggi, Erman Safar, dalam hantarannya menjelaskan, penyampaian ranperda tentang pertanggung jawaban pelaksanaan APBD merupakan kewajiban tahunan bagi Kepala daerah yang disampaikan dalam rangka pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2022.
"Dalam ranperda itu, memuat Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) terdiri dari tujuh laporan, laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca daerah, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan," imbuhnya.
( KH )