Polres Inhu Berhasil Amankan Pelaku Pembunuhan Terhadap Dua Korban Bapak Dan Anak Di Desa Batang Cinaku

Canang Riau
0

 


INHU canangnews com - Kepolisian Polres Indragiri Hulu (Inhu) Polda Riau Melaksanakan Gelar Konferensi Pers Di Ruangan Sanika Satyawad Mapolres Inhu Ungkap Kasus Pembunuhan dan Pencurian Dengan Kekerasan Yang Mengakibatkan Kematian Pada Hari Rabu 17/05/2023 Sekira Pukul 10 wib.


1 : Korban Adalah Joen Sinaga Alm Julianus Sinaga, tempat /tgl lahir, Kp Juahar 02 Februari 1974 Laki laki, Pekerjaan Tani Alamat Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kabupaten Indragiri Hulu Suku Batak 


2 : Korban Nama Yohanes Vianney Rizal Sinaga Bin Joen Sinaga Lahir Jambi 14 Agustus 2023 laki laki Pekerjaan Tani, Alamat Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu.

Kapolres Inhu AKBP Dody Wirawijaya Di Dampingi Kasat Reskrim Dan Paur Humas Polres Inhu AIPDA Misran Menjelaskan Dalam Gelar Konferensi Pers , Bahwa Tersangka Pembunuhan Tersebut Adalah, Makmur Luban Gaol alias Marbun Bin Mangasi Lumban Gaol umur 38 Tahun dengan Alamat KTP Londut Desa Marbun Tonga Marbun Dolok Kecamatan Bakti Raja, Kabupaten Humbang Hasundutan Sumatra Utara, Dengan Alamat Saat ini Di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu 


Kronologis Kejadian pada Hari Senin 17 Maret 2023 Sekira Pukul 17 wib, Pelapor Sebagai Kepala Dusun Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu Mendapat Kan Infor Masi Dan Saksi Saksi, dan Masyarakat Bahwa Telah Ditemukan Mayat Yang Terkubur Di Lokasi Kebun Sawit Saudara Aditiya Napitupuluh, Di Desa Anak Talang Kecamatan Batang Cinaku Kab Inhu, 


Dan Selanjutnya Memberitahukan Kepada Pihak Kepolisian Sektor Polsek Batang Cinaku , dan Kemudian Kapolsek Batang Cinaku dan Aparat Desa Dan Di Bantu Masyarakat, langsung Mendatangi Ke Tempat Lokasi Kejadian Tersebut.


"Sesampainya Di Lokasi Kejadian Kapolsek dan Di Bantu Tim Dokter dan Masyarakat Untuk Menggali Mayat Yang Di Kubur Oleh Tersangka Pembunuhan ,


Ternyata Dalam Lobang Yang Di Gali Di Temui Mayat Laki laki Yang Sudah Meninggal Dunia dan Bagian Tubuh nya Tidak Utuh lagi , Atas Nama Korban Adalah ( Joen Sinaga), dan Korban Kedua Anak Dari Joen Sinaga yang Bernama ( Yohanes Vianney Julianus), Dan Lokosi Tempat Kejadian Penemuan Mayat Tersebut Di Tempat Yang Berbeda


"Dan Untuk Tersangka Di kekan Pasal 338 dan 365 Ayat 3 Kuhap Dengan Acaman Penjara 15 Tahun Penjara Papar Kapolres Inhu Dody Wirawijaya," Rol






Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top