Kabar Baik, Jokowi Akan Naikkan Gaji PNS di 2024

0

 

Menteri Keuangan Sri Mulyani di Kompleks DPR RI


Jakarta, CanangNews.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) bakal naik di tahun 2024. Anggaran mengenai kenaikan gaji PNS sudah dimasukkan dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Negara (RAPBN) 2024. Demikian update berita yang dilansir dari Kumparan.com  sore ini.


"Kenaikan gaji PNS insyaallah sedang digodok Presiden Jokowi. Beliau mempertimbangkan nanti beliau yang mengumumkan pada RUU APBN," kata Sri Mulyani di Kompleks Parlemen, Selasa (30/5).


"Iya (gaji PNS) ini untuk 2024," imbuhnya

.



Meski begitu, Sri Mulyani tidak menjelaslan skema lengkap mengenai kenaikan gaji PNS di 2024.


Ilustrasi Aparatur Sipil Negara (ASN). Foto: Shutter Stock


Sebelumnya, Menteri PANRB Azwar Anas mengusulkan kenaikan gaji untuk para PNS. Usulan itu disampaikan Azwar Anas menyusul rencana pemerintah merombak aturan tunjangan kinerja (tukin) bagi para PNS.


"Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja. Oleh karena itu, kita usulkan ada gaji yang agak dinaikkan. Ini sedang dibahas bersama Menteri Keuangan," kata Anas dalam acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023 di Kementerian Keuangan, Rabu (17/5).


Anas mengaku pembahasan mengenai perombakan tukin hingga kenaikan gaji PNS bukanlah hal yang mudah. Bahkan, dirinya harus membahas hal tersebut hingga malam bersama Sri Mulyani.


Berdasarkan catatan kumparan, terakhir kali Presiden Jokowi menaikkan gaji PNS 4 tahun lalu, yakni pada tahun 2019. Kala itu, kenaikan gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.


Melalui aturan tersebut, Jokowi menaikkan gaji ASN sekitar 5 persen, termasuk gaji TNI dan Polri. Artinya, gaji pokok PNS ditetapkan sebesar Rp 1.560.800 untuk masa jabatan terendah hingga Rp 5.901.200 untuk masa jabatan tertinggi.


Lebih lanjut mengenai aturan tersebut, yang membedakan adalah besaran tukin yang didapatkan PNS. Misalnya, PNS DJP mendapatkan tukin tertinggi senilai Rp 117.375.000 untuk eselon I, dan terendah Rp 5.361.800 untuk jabatan pelaksana.(Kumparan/TJP)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top