P.21.Kasus Kasbon APBD Inhu Riau Segera Di Limpahkan Ke JPU Jaksa Penuntut Umum

Canang Riau
0



      Foto : Ilustrasi



PEKANBAU canangnews.com - Dalam Pengusutan Berkas perkara yang dilakukan oleh Tim Jaksa Penyidik pada Bidang Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Riau Penyidikan ini merupakan pengembangan dari perkara yang menjerat mantan Bupati Inhu, HR Thamsir Rachman.



Yang mana, pengembangan tersebut dilakukan atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Artinya, kerugian negara dalam perkara tersebut masih ada yang belum mengembalikan.



Dalam putusan terhadap HR Thamsir Rachman yang telah berkekuatan hukum tetap berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 336 K/Pid.Sus/2014 Tanggal 10 Februari 2015 lalu, menyatakan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp 116.306.144.361.



Dari proses penyidikan diketahui jika Deari Zamora selaku kontraktor belum mengembalikan kasbon sebesar Rp850 juta Uang tersebut diketahui, digunakan nya untuk kebutuhan pribadinya.


Atas hal itu, penyidik akhirnya menetapkan Deari Zamora sebagai tersangka Yang bersangkutan telah beberapa kali mangkir dari panggilan penyidik, hingga akhirnya menyerahkan diri ke Kantor Kejati Riau pada Senin (16/01/23) kemarin. 



Terhadapnya langsung dilakukan pemeriksaan dan penahanan Dia dititipkan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas Pekanbaru.



Atas perbuatannya, Deari Zamora dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 yang telah ditambah atau diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Jo 64 KUHP.


Berkas perkara Deari Zamora telah dinyatakan lengkap, baik syarat formil maupun materilnya Itu diketahui dari hasil penelitian yang dilakukan Jaksa Peneliti beberapa waktu yang lalu.


"Perkara ini sudah P-21," ujar Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Riau, Imran Yusuf, Kamis (27/4) Kepada Awak Media.


Saat ini, kata Imran, Tim Penyidik tengah mempersiapkan pelimpahan perkara ke JPU Tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti akan dilaksanakan dalam waktu dekat.


"Lagi persiapan pelaksanaan penyerahan tanggung jawab terhadap tersangka, berkas perkara dan barang bukti dari Penyidik ke (Jaksa) Penuntut Umum," pungkas Imran.


Diketahui, HR Thamsir Rachman telah dijebloskan ke penjara pada 11 Januari 2016 lalu. Dia dinyatakan bersalah melakukan rasuah tersebut, dan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kurungan. Dia juga diwajibkan membayar uang uang pengganti kerugian keuangan negara sebesar Rp 28,8 miliar subsider 2 tahun penjara. 



Dalam kasus ini, Thamsir dinyatakan tidak bisa mempertanggungjawabkan dana kasbon daerah 2005-2008, Dana yang dikeluarkan itu, tanpa didukung dengan dokumen yang sah dan lengkap, yaitu harus adanya Surat Permintaan Pembayaran (SPP), Surat Perintah Membayar (SPM), dan atau Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).


Dana ratusan miliar itu, tersebar di lima kelompok pengajuan pembayaran. Pertama, kasbon dari Sekdakab Inhu sebesar Rp 46.577.403.000. Kedua, kasbon pimpinan dan sebagian anggota DPRD Inhu sebesar Rp18.690.000.000. Ketiga, kasbon yang diajukan Sekretaris dan Bendahara DPRD Inhu sebesar Rp6.219.545.508.


Keempat, kasbon yang dibuat oleh pejabat SKPD Inhu untuk panjar pelaksanaan kegiatan di SKPD senilai Rp19.681.461.972. Kelima, kasbon pihak ketiga atau rekanan, untuk panjar proyek termin sebanyak Rp23.493.793.029. Permintaan kasbon itu dilakukan secara lisan selama empat tahun. Akibat perbuatan itu, negara dirugikan sebesar Rp 45,1 miliar." rls/rol


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top