Terdakwa dalam perkara TWP AD Di Ponis 16 Tahun Penjara

Canang Riau
0

 


Jakarta canangnews.com - Selasa 31 Januari 2023 pukul 19:30 s/d 22:00 WIB dan bertempat di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta, telah dilaksanakan persidangan dengan agenda pembacaan putusan oleh Majelis Hakim terhadap Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat (TWP AD) tahun 2013 s/d 2020. 


Adapun amar putusan terhadap masing-masing Terdakwa pada pokoknya, yaitu: 

Menyatakan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dan Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "korupsi secara bersama-sama dan berlanjut”


Sebagaimana dakwaan kesatu primair

Memidana para Terdakwa oleh karena itu dengan:


Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si


Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan. 


Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp34.375.756.533,00 selambat lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap,


dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 4 tahun, Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E.


Menjatuhkan pidana penjara selama 16 tahun dan denda sebesar Rp750 juta, apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.


Membayar uang pengganti atas kerugian keuangan negara sebesar Rp80.333.490.434,00 selambat lambatnya 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap dan jika dalam jangka waktu tersebut Terdakwa tidak membayar uang pengganti, 


maka harta bendanya disita oleh Oditur Militer/Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 6 tahun.

Memerintahkan agar para Terdakwa ditahan.


Membebankan biaya perkara kepada para Terdakwa masing-masing sejumlah Rp25.000,00


Selanjutnya, Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. dilakukan penahanan di Instalasi Tahanan Militer Cimanggis. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung. 


Atas putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim tersebut, Tim Penuntut Koneksitas dan Terdakwa I Brigadir Jenderal TNI YUS ADI KAMRULLAH, S.E., M.Si. menyatakan pikir-pikir. Sementara Terdakwa II NI PUTU PURNAMASARI S.E. menyatakan banding atas putusan tersebut. (K.3.3.1) Siaran pers "( rol )




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top