PT Ronatama, PT SAl, PT Toton, Babat Hutan Kawasan Lindung Di Mohon Penegak Hukum Kejagung RI Dan KPK ,Periksa Dan Tangkap Para Pelaku

Canang Riau
0


INHU canangnews.com Diduga Dengan babat Hutan Di Atas Lahan Kawan Hutan Lindung Lahan Milik Nagara, PT Rotanatama, PT SAl, Dana Toton, di Wilayah Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Provinsi Riau Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti Meminta Penegak Hukum , Polri Kejaksaan Dan KPK, Periksa dan Tangkap Para Pelaku Pembabatan Hutan Kawasan Hutan Lindung Di Indragiri Hulu, Dengan tidak Mendahului Surat Izin Pelepasan Kawasan Dari Kemenhut RI, Dan Izin Dokumen Perizinan Lainnya Yang Di Keluarkan Dari Pemerintahan Yang Terkait Di Duga Perusahan TetseBut Melawan Hukum.



Sinyal hukum ini akhirnya membuka mata dan telinga Terhadap masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu kepada sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit dan kapitalis di Indragiri Hulu yang tidak mengantongi izin agar dilakukan hal yang sama yaitu ditindak Dengan tegas.


Di Mohon Penegak Hukum Melalui Polri Kejagung, KPK, melalui Kejari dan Kejati Riau agar menindak tegas para pelaku usaha kebun sawit yang konon bodong tanpa Perizinan Pelepasan Kawasan seperti PT Ronatama, PT SAL, PT Toton dan mungkin perusahaan lainnya yang ternyata Diduga bodong Agar di periksa secara hukum karena perbuatannya adalah merugikan Negara Ujar Aktivis Dari DPP Komando Garuda Sakti , Aliansi Indonesia Sesuai Dengan Surat Tugas Dari Komando Garuda Sakti Aliansi Indonesia diwilayah Provinsi Riau, Rolijan , Kepada Wartawan Senin 16/01/2022 Di Ruangan Kerjanya 


Masi Rolijan , mengingat aksi pelaku usaha PT Ronatama, PT SAL, Dan PT Toton, sudah diambang batas dimana perusahaan tersebut secara diam-diam telah meluluh lantakkan hutan negara yang disinyalir masuk dalam konsesi hutan lindung Taman Nasional Bukit Tiga Puluh (TNBT) diperbatasan Riau, Jambi 


Disinyalir perusahaan tersebut merasa over acting dan cenderung Diduga kebal hukum kenapa? sebab merasa ada di belakangnya yang memback-up (membacking) yang diduga dari elit petinggi, Maka jika Gubri Syamsuar tidak berani melakukan tindakan hukum kepada management PT Ronatama dan perusahaan pembangkang lainnya, berarti hukum ini hanya berlaku kepada masyarakat cilik saja, Ujarnya, 


Dengan leluasanya sejumlah perusahaan kebun kelapa sawit di Inhu, Provinsi Riau beroperasi tanpa dilengkapi perizinan lokasi, izin perkebunan dan sejumlah izin lainnya Hatta berharap agar Kejagung RI melakukan pemeriksaan kepada management PT Ronatama dan perusahaan lainnya.



Selanjutnya jika Gubernur Riau tidak mampu dengan keleluasaan perusahaan maka saya sebagai warga Indonesia akan segera melaporkan Resesmi Melalui Lembaga Aliansi Indonesi Komando Garuda Sakti, kepada Kejagung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta karena ada dasar hukumnya, seperti yang berakibat pada kerugian negara dimana telah mengeksploitasi dan membabat kayu hutan yang konon masuk konsesi hutan kawasan”,ujar Aktivis Rolijan



Laporan menurut Rolijan boleh juga langsung kepada Kejagung RI c/q Kejari Rengat dan Kejati Riau, sembari juga akan dilayangkan kepada KPK dan Kementerian KLH RI c/q DLHK Provinsi Riau dan Tembusakn Gubernur Riau, Pungkas Rolija.



Ditayangkan canangnews.com : Penulis 

( Rudi WP )




Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top