Diduga Melanggar Pasal 310 KUHP, Upaya Pengleseran Ketua Mesjid Istiqlal Berujung ke Polisi

cahaya hati dewi padi
0

 

Foto : Ketua Mesjid Istiqlal di Kampung Gurun Panjang, Elpinas usai membuat pengaduan di kantor Polres Pesisir Selatan. (Didi Someldi Putra)

Painan - Upaya pengleseran ketua Mesjid Istiqlal di Kampung Gurun Panjang, Nagari Kapuh, Kecamatan Koto XI Tarusan, Kabupaten Pesisir Selatan diduga bermuatan pencemaran nama baik, sehingga hal ini berujung pada pengaduan ke Polres Pesisir Selatan pada Selasa (17/1).


"Upaya pengleseran terhadap saya diaktori oleh sejumlah oknum, dan kegiatan tersebut dilakukan dengan menggalang tandatangan jamaah," kata Ketua Mesjid Istiqlal, Kampung Gurun Panjang, Elpinas di Painan, Rabu.


Hal yang paling ia soroti ialah, bahwa pada kalimat pengantar di surat penggalangan tandatangan, dirinya disebut telah bersikap tidak sesuai dengan akidah keagamaan.


"Dengan kalimat yang membabi buta tanpa melakukan konfirmasi tersebut membuat sejumlah masyarakat ikut terpancing, dan akhirnya membubuhkan tandatangan," kata dia.


Akibat kejadian itu ia merasa sangat dirugikan baik atas nama pribadi, keluarga besar, dan sebagai pimpinan pada sejumlah organisasi yang juga diembannya.


"Atas kejadian itu saya telah mengadukan saudara "EB" (50) yang bekerja sebagai sopir, A (68) yang menjabat sebagai pimpinan lembaga adat, dan Y (66) pensiunan penjaga sekolah," sebutnya.


Pada Pasal 310 KUHP ayat 1 disebut barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.


Selanjutnya pada ayat 2 disebut jika hal itu dilakukan dengan tulisan atau gambaran yang disiarkan, dipertunjukkan atau ditempelkan di muka umum, maka diancam karena pencemaran tertulis dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top