Ada Laporan Terkait Sengketa Tanah Polres Solok Selatan Audiensi Dengan Badan Pertanahan

cahaya hati dewi padi
0

 



SOLOK SELATAN - Di Wilayah Sumatera Barat yang terkenal dengan Tanah Ulayat, Harta Pusaka, serta Harta mamak Jatuh Ke Keponakan menyebabkan persoalan tanah di daerah ini sering kali berujung sengketa baik perdata maupun perkara pidana.


Demikian pula halnya di wilayah hukum Polres Solok Selatan satuan reserse kriminal (Satreskrim) juga tidak luput dari tujuan masyarakat untuk melaporkan beragam pidana pengrusakan atau pidana penganiayaan yang bersumber dari Sengketa tanah.


Menyikapi hal ini Kapolres Solok Selatan AKBP Arief Mukti Surya Adhi Sabhara memerintahkan Kasatreskrim Iptu sudirman untuk beraudensi dengan Badan Pertanahan setempat guna membahas persoalan tanah yang banyak menjadi masalah di masyarakat.


"Kita ingin betul-betul memahami persoalan yang terjadi sehingga kita datangi langsung BPN terutama terkait masalah sengketa tanah baik bersertifikat maupun tidak", kata Iptu Sudirman


Selain itu imbuhnya, pihaknya juga menggunakan kesempatan ini untuk menjalin komunikasi dan koordinasi dengan pihak BPN terkait beberapa kasus yang saat ini ditangani.


"Ada masyarakat yang melaporkan tanamannya di rusak seseorang setelah di lakukan penyelidikan diketahui terlapor ini tetangga pelapor yang merasa tanaman tersebut berada di tanah miliknya", katanya


Dia melanjutkan dari pemeriksaan dan penyelidikan terlapor dan pelapor sama-sama memiliki sertifikat sehingga halini kita simpulkan masalah sempadan.


Disini katanya, peran BPN diharapkan untuk hadir di tempat kejadian guna menetapkan batas sempadan pihak yang bersengketa tersebut.


"Sebagai pengayom masyarakat tentu tidak semua peristiwa pidana yang harus kita lakukan penahanan masyarakat contohnya peristiwa sempadan ini", katanya.


"Saat BPN sudah berbicara tentu kedua belah pihak harus mengakui sempadan tersebut, dan kita dari kepolisian bisa memegang perjanjian kedua masyarakat tersebut agar tidak mengulangi lagi peristiwa serupa", imbuhnya. (rls)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top