Pemprov Sumbar Bersama 6 Pemkab Deklarasikan Pembentukan RAD KSB

0
Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekdaprov Wardarusmen SE MM

Padang, CanangNews - Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Barat menyelenggarakan Pertemuan Lapangan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB). Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur, Jalan Sudirman - Padang, Kamis ((29/9/2022), dibuka gubernur yang diwakili Asisten II (Perekonomian dan Pembangunan) Sekdaprov Wardarusmen SE MM.

Dipandu oleh Sekretaris Dinas Perkebunan, Tanaman Pangan dan Hortikultura Dr Ir Ferdinand Asmin MSi yang didampingi Kepala Bidang Tanaman Tahunan Penyegar Ir Nurdan MSi, pertemuan diikuti oleh Penasehat Program Rencana Aksi Nasional   Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) Dr Ir Rusman Heriawan MSi bersama sejumlah pejabat terkait dari Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Pertanian, Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Kabinet Republik Indonesia. 

Selain itu, pertemuan juga diikuti pejabat terkait seperti Asisten Perekonomian dan Kepala Dinas Perkebunan dari 6 (enam) kabupaten penghasil sawit seperti Agam, Pasaman Barat, Sijunjung, Dharmasraya, Pesisir Selatan dan Solok Selatan.

Asisten II Wardarusmen SE MM ketika membuka kegiatan mengemukakan, pertemuan ini merupakan satu momentum yang sangat penting dan sangat tepat bagi Sumatra Barat sebagai provinsi penghasil kelapa sawit bersama 25 provinsi lainnya. Kelapa sawit Sumatra Barat telah memberikan kontribusi besar dalam perekonomian daerah, baik terhadap pekebun maupun perusahaan kelapa sawit. Kelapa sawit memperlihatkan dominasi yang besar di sektor pertanian terutama di bidang perkebunan. 

Di samping potensi, lanjut dia, kontribusi yang besar tidak terlepas pula dari berbagai masalah dan hambatan yang memerlukan solusi dan upaya-upaya penyelesaian.

"Kita sambut Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang RAN KSB yang mendorong percepatan pengembangan kelapa sawit dalam rangka meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun, penyelesaian status dan legalisasi lahan. pemanfaatan kelapa sawit sebagai energi baru terbarukan, meningkatkan diplomasi untuk mencapai perkebunan kelapa sawit yang berkelanjutan serta mempercepat tercapainya perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. Secara menyeluruh Inpres No.6 Tahun 2019 sudah menjawab semua hal dalam pengembangan kelapa sawit ke depan," ujarnya. 

Mencermati Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2019 ini, lanjut dia, fokus kegiatan meliputi hal-hal utama yang menyangkut tugas pokok dan fungsi (tupoksi)  dan kewenangan berbagai instansi terkait seperti penguatan data, koordinasi dan infrastruktur; meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun; pengelolaan dan pemantauan lingkungan; tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa serta dukungan percepatan sertifikasi ISPO dan peningkatan akses pasar produk kelapa sawit.

"Tercermin dari kelima fokus kegiatan tersebut merupakan unsur-unsur yang terkait erat dengan berbagai instansi. Dalam hal ini tentu memerlukan koordinasi dan sinkronisasi yang kuat  antar lembaga dan instansi untuk menunjang  kegiatan-kegiatan berupa pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD) pada setiap kabupaten penghasil kelapa sawit, implementasi secara terpadu dan terintegrasi dari Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit berkelanjutan (RAD KSB) Provinsi Sumatra Barat sesuai dengan Inpres Nomor 6 Tahun 2019," papar Wardarusmen. 

Sebagaimana diketahui, katanya lagi, pada akhir tahun 2021 dan awal 2022, banyak hal dan masalah-masalah yang timbul pada perkelapasawitan di Sumatra Barat. Beberapa bulan pekebun mengalami penurunan harga tandan buah segar (TBS) yang drastis, di bawah harga kewajaran. Harga ini menimpa pekebun-pekebun yang belum tergabung dalam kemitraan dengan perusahaan. Selain itu, pekebun yang belum tergabung dalam kemitraan ini mendominasi luas kebun kelapa sawit di Sumatra Barat. Keluhan pekebun yang belum bermitra ini belum reda sampai sekarang.

"Besar harapan kita, RAD KSB ini akan mampu menempatkan pekebun-pekebun yang belum bermitra ini pada posisi yang sesuai dengan aturan dan ketentuan yang ada. Dalam hal ini diperlukan prioritas menciptakan hubungan yang harmonis antara perusahaan dengan pekebun-pekebun yang belum bermitra, segera mendorong pembentukan kemitraan pada semua pekebun yang ada di kawasan ini," kata Wardarusmen.

Demikian juga pencapaian sasaran RAD KSB untuk perusahaan dan pabrik-pabrik yang ada diupayakan secara utuh dan optimal agar benar-benar menjadi prioritas oleh perusahaan yang sangat menentukan pemasaran ke depan baik di dalam negeri maupun ekspor. 

"Kami menyambut baik dan menyatakan apresiasi dan terimakasih kepada pemerintah pusat atas perhatian kepada Provinsi Sumatera Barat yang telah diikutkan dalam program RAN KSB ini," ujarnya lagi.

Kepada instansi terkait dan stakeholders terkait ia minta agar benar-benar memberikan perhatian dan upaya dalam pelaksanaan program ini untuk mencapai sasaran seperti yang tercantum dalam Inpres Nomor 6 Tahun 2019, antara lain dinas dan instansi pada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat serta instansi terkait pada kabupaten penghasil kelapa sawit, perusahaan-perkebunan kelapa sawit, Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia, Gabungan Petani Kelapa Sawit Indonesia, Tim Penetapan Harga TBS beserta seluruh Pekebun Sumatra Barat, agar semuanya menghimpun potensi yang ada untuk menunjang upaya mencapai perkebunan kelapa sawit Indonesia yang berkelanjutan. 

Usai pemaparan Penasihat Program RAN KSB serta para pejabat Sekretariat Kabinet dan tiga kementerian terkait plus diskusi, pejabat Pemprov Sumbar dan enam kabupaten penghasil sawit menandatangani deklarasi pembentukan RAD KSB berikut TPD-nya. (Zakirman Tanjung)


DEKLARASI BERSAMA

Kami yang bertanda tangan di bawah ini Pihak Pemerintah Provinsi Sumatra
Barat, Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat, Pemerintah Kabupaten Agam, Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan, Pemerintah Kabupaten Sijunjung, Pemerintah Kabupaten Dharmasraya dan Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyatakan komitmen dengan sungguh-sungguh akan melaksanakan Deklarasi
Bersama dalam rangka mendukung Implementasi Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2019 tentang Rencana Aksi Nasional Perkebunan Kelapa Sawit
Berkelanjutan (RAN KSB) Tahun 2019-2024 sebagai berikut:

1. Menyusun Rencana Aksi Daerah Kelapa Sawit Berkelanjutan Tahun 2019- 2024;

2. Melakukan pembentukan Tim Pelaksana Daerah (TPD) pada tiap kabupaten penghasil kelapa sawit;

3. Melakukan penguatan data, penguatan koordinasi dan infrastruktur;

4. Meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pekebun;

5. Melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan;

6. Menerapkan tata kelola perkebunan dan penanganan sengketa;

7. Melakukan dukungan percepatan pelaksanaan Sertifikasi Perkebunan Kelapa Sawit Berkelanjutan Indonesia (Indonesian Sustainable Palm (Oil/ISPO) dan meningkatkan Akses Pasar Produk Kelapa Sawit.

Padang, 29 September 2022

Kami yang melaksanakan Deklarasi Bersama

1. Pemerintah Provinsi
Sumatra Barat 

2. Pemerintah  Kabupaten Agam 

3. Pemerintah Kabupaten
Pasaman Barat 

4. Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan

5. Pemerintah Kabupaten Sijunjung 

6. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan

7. Pemerintah Kabupaten
 Dharmasraya 

Simak Youtube
Pertemuan Lapangan Monitoring dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) di Ruang Rapat Rumah Dinas Gubernur Sumatra Barat, Kamis ((29/9/2022)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top