Melalui Program Rumah Restorative Justice Pemkab Inhu Berharap Bisa Membantu Perkara Di Masyarakat

Canang Tambahan
0

Sekda Kab Inhu Riau Membuka Rapat Kordinasi Rumah Restorative justice foto: Rol





INHU Canangnews.com - Sekretaris Daerah Kabupaten Indragiri Hulu, Ir. H. Hendrizal. M.,Si, membuka Rapat Koordinasi Peresmian Rumah Restorative Justice yang bertempat di Ruang Narasinga Lt. II Kantor Bupati Kabupaten Indragiri Hulu, Rabu (15/6/2022).


Dalam rapat tersebut hadir Kajari Indragiri Hulu Furkonsyah, Camat Seberida Darlisman, Perwakilan Bank Riau Kepri, Kepala Cabang BNI Masdepesa, Mewakili Maneger PT TGI Indra Mutiara, Perwakilan PT GNI, PT Mega Nusa Inti Sawit M Hifsan Nst serta Kepala OPD terkait lainnya.

Sekretaris daerah kab Inhu Hendrizal menyampaikan tujuan dari pada ini adalah suatu program yang ada di kejaksaan, dimana ada peraturan jaksa agung no 15 serta turunannya bahwa di kabupaten untuk membentuk rehab rumah seperti Restorative Justice, dan sebelumnya Kajari serta pihak-pihak terkaitjuga sudah kelapangan dan pelaksanaan sudah ditetapkan didesa Titian resak kec Seberida dengan sasaran Rumah atau kantor kepala desa Titian resak.


Lebih lanjut Hendrizal juga menyampaikan dengan rencana anggaran biaya Rp 199.233.000,gedung di area kantor kepala desa tersebut akan diperbaiki sebagaimana layaknya dengan desaign yang ada. Anggaran tersebut akan diminta kepada CSR dari pihak-pihak perusahaan bersama untuk menyelesaikan masalah tersebut.


Furkonsyah selaku Kajari menjelaskan berdasarkan surat edaran dari Jaksa Agung No 15 Tahun 2002, Kajari diamanati membentuk rumah Restorative Justice (RJ) hampir di setiap desa dan percontohan pertama diambil didesa Titian resak kec Seberida, dan perkembangan yang ada tentang masalah hukum di kabupaten Indragiri hulu salah satunya Rumah Restorative Justice, dimana RJ tersebut semacam dikembalikannya lagi keadilan berdasarkan permusyawaratan atau hukum adat yang diberlakukan didesa-desa, artinya tidak semuanya melalui pengadilan namun dengan syarat hukuman dibawah 4 tahun kebawah dan kerugian dibawah Rp. 2.500.000 serta adanya perdamaian dari korban.

Lebih lanjut Furkonsyah menyampaikan dalam waktu dekat atau awal bulan secara simbolis akan diresmikan melalui zoom dari Jakarta oleh kejaksaan agung, dan jakti akan mengunjungi salah satu dititian resak.


Menanggapi Kajari Furkonsyah, Roma Doris selaku Kepala Dinas PMD menyampaikan beberapa persiapan karena hal ini untuk kepentingan bersama dan masyarakat di kab inhu, serta mengajak meningkatkan semangat gotong royong bersama-sama guna menjadi suatu icon baru nantinya di kabupaten Indragiri Hulu, sehingga penyelesaian-penyelesain perkara dimasyarakat dan membantu, beliau juga berharap agar didesa-desa dan zona-zona lain yang ada di kab Inhu bisa mengriplikasi program tersebut.


Sementara dari Perwakilan pihak PT dan Bank sangat mensuport terkait pembangunan program Rumah Restorative Justice tersebut, dan dari beberapa PT juga sudah berkoordinasi dengan CSR mengenai beberapa bantuan dan sudah disalurkan ke lokasi Rumah Restorative Justice. 


Camat titian resak menyampaikan beberapa kendala diantaranya jalan, dan meminta agar dinas-dinas terkait serta dari CSR agar bisa mengawasi serta membantu memperbaiki jalan tersebut.


Dengan tetap menerapkan protokol kesehatan, rapat tersebut dilanjutkan diskusi dari pihak Kajari serta Bank dan PT yang hadir."( Rol )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top