Gunakan Kawat Beronjong Non Pabrikasi dan Batu Hasil Tambang Ilegal, LP-KPK Sebut Proyek Satker PJN II Sumbar Berpotensi Jadi Temuan

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Pekerjaan menggunakan kawat beronjong non pabrikasi dan batu hasil tambang ilegal. (canang / Didi Someldi Putra)


Pesisir Selatan - Proyek penyangga badan jembatan dibawah naungan Satker PJN II Sumatera Barat di Nagari Lunang, Kecamatan Lunang, Kabupaten Pesisir Selatan menggunakan kawat beronjong non pabrikasi dan batu hasil tambang ilegal.


Berdasarkan informasi yang dihimpun, diketahui bahwa proyek ini dikerjakan oleh PT Sadewa Karya Tama, dan seterusnya pekerjaan disub-kan ke salah satu pemborong bernama Yul Painan yang menetap di Pasir Putih Kambang, Kecamatan Lengayang.


"Kawat beronjong bukan pabrikasi namun dirakit di sini, sementara batu yang digunakan pada kegiatan ini dibeli ke warga sekitar bukan dibeli ke kuari berizin," kata salah seorang pekerja di lokasi, Selasa.


Sementara itu, Yul Painan ketika dikonfirmasi, mengakui bahwa dirinya dipercaya sebagai sub kontraktor kegiatan, sementara kontraktor utamanya ialah PT Sadewa Karya Tama. Ia juga mengaku bahwa kawat beronjong yang digunakan merupakan non pabrikasi.

 

Humas Komnas LP-KPK RI, Zulhakim, mengaku kecewa dengan pelaksanaan kegiatan, menurutnya, idealnya proyek balai tentu lebih taat azas dibanding proyek-proyek di instansi lainnya.


"Balai itu kan perpanjangan tangan kementerian di daerah, seharusnya memberi contoh yang baik dong !. Terkait adanya penggunaan batu yang berasal dari kuari ilegal kami dorong agar kegiatan tidak dibayarkan, dan beri sanksi tegas berupa pembongkaran pasangan," kata dia.


Ia menambahkan jika tidak dilakukan pembongkaran atau pekerjaan tetap dibayarkan maka berpotensi akan menjadi temuan, baik oleh pemeriksa internal atau eksternal atau dari lembaga penegak hukum. (Dd)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top