Detik-detik Puan Matikan Mikrofon Politisi PKS saat Interupsi, Bicara LGBT hingga Waktu Habis

MINANGKABAUTV
0

Foto: Puan Maharani

 

JAKARTA -- Berikut ini merupakan detik-detik peristiwa ketika Ketua DPR RI Puan Maharani mematikan mikrofon milik politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Amin AK saat rapat di DPR RI. 

Peristiwa itu terjadi saat rapat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) kembali terjadi pada Selasa (24/5/2022). Tepatnya saat rapat paripurna masa sidang V tahun 2022-2023.

Mikrofon mati terjadi saat Amin AK yang merupakan Anggota Komisi VI DPR dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menyampaikan interupsinya. 

Saat bicara dalam proses interupsi itu, mikrofonnya mati, Amin AK sempat meminta perpanjangan waktu, tapi tidak digubris oleh Puan Maharani selaku pimpinan sidang.

Awal Kejadian

Dilansir dari Tribunnews, Kejadian tersebut berawal saat Amin AK mengajukan interupsi. Interupsi itu ia layangkan ketika Puan Maharani hendak menutup agenda rapat di hari itu.

"Yang terhormat para Dewan dan hadirin yang kami muliakan, dengan demikian selesailah..," kata Puan.

Lantas politisi PKS Amin AK menyela, meminta waktu 4 menit untuk mengajukan interupsi.

Kemudian, hal tersebut dikabulkan oleh Puan. Amin AK lantas menyampaikan interupsinya terkait perilaku LGBT.

"Dalam Pasal 4 UU TPKS dijelaskan bahwa TPKS terdiri atas tindakan-tindakan yang melecehkan, memaksa, menyiksa, tidak mengeksploitasi, dan memperbudak,” kata Amin Ak.

“Sayangnya UU ini tidak mengatur TPKS tidak secara lengkap, integral, dan komprehensif karena tidak memasukkan ketentuan larangan perzinaan dan pelaku penyimpangan seksual yang dilakukan persetujuan sehingga dapat diinterpretasi UU ini setuju dengan sexual consent," ujarnya.

 

Amin Ak jua mengatakan, saat ini terdapat kelemahan tentang aturan yang mengatur perzinaan karena norma perzinaan yang telah diatur dalam Pasal 284 KUHP bermakna sempit.

Menurutnya, hal itu tidak bisa menjangkau zina yang dilakukan pasangan yang tidak terikat pernikahan dengan pihak lain.

"Hal ini bertentangan dengan agama dan kehidupan Indonesia yang memaknai perzinaan adalah segala bentuk persetubuhan yang dilakukan dengan selain suami dan istri. Selain itu, ada kekosongan hukum tentang penyimpangan seksual LGBT. Karena tidak ada satupun hukum positif yang melarang LGBT serta propagandanya di publik," ucapnya.

Ia pun menyebut contoh, mulai dari siniar YouTube Deddy Corbuzier yang mengundang pasangan LGBT hingga pengibaran bendera LGBT di Kedubes Inggris untuk Indonesia juga turut disinggung Amin AK.

"Ini menyulut kemarahan masyarakat Indonesia karena LGBT bertentangan dengan nilai Pancasila. Menimbang kejadian tersebut untuk menanggulangi penyimpangan seksual, menjadi sangat penting untuk merevisi KUHP yang mengatur tindak kesusilaan secara lengkap. Meliputi perbuatan yang mengandung kekerasan seks," katanya.

Waktu Habis Menurut Puan

Puan pun menyatakan waktu telah habis dan rapat paripurna harus selesai. Amin Ak pun harusnya sudah dapat kesempatan. 

"Yang terhormat para anggota dan hadirin. Selesainya acara rapat paripurna hari ini. Selaku pimpinan rapat kami mengucapkan terima kasih kepada para terhormat anggota Dewan dan hadirin," ujar Puan.

Tapi, Amn AK tampaknya tidak puas. Puan kemudian disela lagi. 

"Terima kasih. Dua menit pimpinan. Terakhir penutup, pimpinan. Maaf. Penutup," kata Amin AK.

Puan pun lanjut menutup rapat paripurna, dan menghiraukan permohonan perpanjangan interupsi dari Amin AK.

Sebelumnya, Puan sudah mengatakan bahwa rapat telah berlangsung selama 3 jam. Waktu rapat pun harusnya sudah selesai, bahkan sudah melewati aturan jadwal rapat di masa pandemi Covid-19, yakni 2,5 jam.

Amin AK mengaku tak mengetahui bahwa jatah bicaranya habis. Sehingga hal tersebut yang membuat mikrofon Amin AK mati.

Disebutkannya mikrofon itu sudah menyala sejak ia meminta interupsi hingga akhirnya diizinkan dan memulai interupsi.

"Ketika saya memencet tombol untuk interupsi waktu terus berjalan, sehingga ketika saya dipersilahkan bicara jatah waktu tinggal 3 menit dari jatah waktu maksimal 5 menit. Saya enggak menyadari masalah itu," kata Amin dikutip dari Kompas.com.

Ia pun menerima keputusan. Sebab menurutnya interupsi diterima atau tidak itu mekanisme dalam sebuah rapat.

 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top