Imingi Korban dengan Permen, Seorang Kakek di Aur Kuning Tega Cabuli Bocah

0

Ilustrasi net

 



Bukittinggi--Seorang kakek berinisial MH (70) di Kelurahan Aur Kuning, Kecamatan ABTB, tega mencabuli 3 orang bocah. Kakek yang merupakan residivis kasus yang sama tersebut mengimingi korban dengan permen.

"Benar, tersangka datang menyerahkan diri ke Mapolres diantar oleh pihak keluarga," ungkap Kasat Reskrim Polres Bukittinggi Ardiansyah Rolindo Saputra, SIK, MH saat jumpa pers, Sabtu (5/2/2022).

Dijelaskan, Tersangka merupakan residivis, pernah juga terseret pada kasus yang sama sekitar tahun 2015 dan menjalani hukuman selama 4 tahun.

Diutarakan, tersangka berusaha sehari hari dengan membuka warung dekat rumahnya. Dalam melakukan aksinya, tersangka membujuk dengan mengimingi permen kepada korban.

Dikatakan Ardiansyah, untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 82,ayat 1 junto 76 e UU No.35 tahun 2014 tentang Perlindungan anak junto UU No.17 Tahun 2016 dengan acaman 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.

Kakek 6 orang anak tersebut mengaku khilaf dan menyesal atas apa yang telah dilakukannya. (Nas)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top