PETA Laporkan Dugaan "Kongkalikong" Proyek DAK di Pesisir Selatan ke Kajati Sumatera Barat

MINANGKABAUTV
0

 

Foto : Ilustrasi (istimewa)

Painan - LSM Peduli Transparansi Reformasi (PETA) akan melaporkan dugaan "kongkalikong" pada proyek DAK di Kabupaten Pesisir Selatan ke Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat antara pejabat di kabupaten setempat dengan penyedia usai menemukan sejumlah fakta yang dinilai ganjil.


"Proyek ini difokuskan pada pembangunan sejumlah ruas jalan di Pesisir Selatan dengan anggaran Rp19 miliar," kata Ketua LSM PETA, Didi Someldi Putra di Painan, Selasa.


Hanya saja, tambahnya, terdapat sejumlah keganjilan ia temukan, mulai dari persyaratan yang diduga kuat tidak dipenuhi penyedia yang ditunjuk hingga proses, dan hasil pekerjaannya.


Pertama, pihaknya menyoroti sertifikat layak operasi AMP sebagai persyaratan mutlak yang mesti dikantongi penyedia, seterusnya, cara pengadukan beton untuk bahu jalan yang diduga tidak sesuai ketentuan.


Berikutnya, bangunan penahan tebing jalan yang retak, bangunan bronjong bahu jalan yang kondisi kawatnya karatan, hingga terdapat aspal di badan jalan yang kondisinya lunak.


"Khusus aspal, sedikit menggelitik kami, karena kondisinya yang lunak, bahkan kunci sepeda motor bisa tertancap, dan berdiri sempurna ketika ditancapkan dengan tangan kosong alias tanpa peralatan, tentu kondisi aspal begini akan sulit ditemukan di tempat lain," imbuhnya.


Dengan laporan yang disampaikan, pihaknya berharap agar teka-teki adanya dugaan "kongkalikong" bisa terjawab, dan ia berharap agar Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat segera menurunkan tim setelah laporannya diterima.


"Jika ditemukan adanya sejumlah pihak dalam tanda kutip bermain, maka kami mendorong agar penegakan hukum terhadap yang mereka dilaksanakan dengan tegas," ungkapnya. (TIM)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top