Bimtek dan Sosialisasi Penanaman Modal, Pemkab Padang Pariaman Beri Kemudahan Berusaha

0

Lubuk Alung, CanangNews - Bertempat di Hotel Minang Jaya Lubuk Alung Jumat (10/12/2021), Wakil Bupati Padang Pariaman Drs Rahmang M.M membuka Bimbingan Teknis (Bimtek) dan Sosialisasi Kebijakan Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha Sektor Pariwisata dan Ekonomi Kreatif tahun 2021 .


Bimtek dan Sosialisasi ini dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu dan Perindustrian (DPMPTP) Fakhriati S Sos,MM. dan Kabid Penanaman Modal DPMPTP Zizi Rizki Aktawira ST debgan peserta yang mengikuti 35 orang, terdiri dari pelaku Usaha Menengah Kecil Mikro (UMKM) sektor pariwisata dan ekonomi kreatif  yang ada di Kabupaten Padang Pariaman.


Dalam kata sambutannya, Wabup Rahmang memberikan apresiasi kepada DPMPTP yang telah sukses melaksanakan kegiatan ini untuk ke empat kalinya. Kegiatan yang sumber pembiayaannya dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Non Fisik tahun 2021 ini bertujuan untuk menumbuhkan iklim investasi di daerah dengan memberikan kemudahan berusaha.



"Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman sedang berupaya mewujudkan pemberdayaan  UMKM melalui berbagai program dan kegiatan. Antara lain dengan memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada pelaku usaha untuk dapat bermitra dengan perusahaan penanaman modal dalam negeri dan asing (PMDN dan PMA). Kemudian, membangun dan menyediakan tempat untuk menjalankan usaha seperti sarana pasar rakyat, melakukan inovasi pemasaran produk melalui aplikasi pasar nagari online bekerjasama dengan marketplace seperti Tokopedia dan Shopee, menyelenggarakan pasar lelang dan promosi produk UMKM bekerjasama dengan Dekranasda, mengikutsertakan UMKM dalam kegiatan trade expo melalui program pergerakan ekonomi masyarakat," ujarnya.


Ia menambahkan, dalam konteks kemudahan pelayanan perizinan bagi UMKM, Padang Pariaman juga sudah melakukan reformasi pelayanan perizinan, dan dalam waktu dekat juga akan segera meluncurkan Sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Aplikasi Online Single Submission (OSS) sebagai implementasi dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. 


"Oleh karena itu, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman sangat antusias melahirkan kebijakan strategis dan inovasi. Agar proses perizinan dan non perizinan berjalan lebih cepat dan gratis, sehingga pelaku usaha UMKM mendapat kemudahan dan merasa nyaman dalam melakukan aktifitas usahanya," ulas Wabup.


Menurut Wabup, sejalan dengan meningkatnya investasi di Kabupaten Padang Pariaman tentu akan adanya peningkatan penyerapan tenaga kerja di Daerah. Terkait dengan hal tersebut, Dia sangat mengharapkan kepada pelaku usaha untuk menganjurkan karyawannya memiliki KTP Padang Pariaman. Sehingga terjadi peningkatan jumlah penduduk dan tentunya dapat menambah alokasi DAU Kabupaten Padang Pariaman.



Sebelumnya, Kepala DPMPTP Fakhriati mengemukakan. dalam upaya pemulihan ekonomi dan bentuk perhatian bagi UMKM yang terdampak covid-19, Pemkab. Padang Pariaman telah menyalurkan bantuan kepada 12.257 pelaku usaha. Sementara untuk tahun 2021, sedang dalam proses penyaluran.


"Besar harapan kami, dengan terlaksananya sosialisasi ini akan terwujud penguatan fungsi penanaman modal. Begitu juga kepada peserta, dapat memahami tentang pengertian, tujuan dan manfaat serta memahami tata cara penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis resiko, dan memahami tatacara pelaporan kegiatan penanaman modal secara online," kata perempuan dengan sapaan akrab Bu Yet ini.


Sebelumnya, Kabid Penanaman Modal Zizi Rizki Aktawira ST dalam laporannya mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah memberikan dukungan dan bantuan, sehingga kegiatan Sosialisasi ini Insyaa Allah terlaksana dengan baik. 


"Secara umum, sosialisasi ini bertujuan agar pelaku UMKM mengerti tujuan dan manfaat kemitraan usaha, serta memahami perizinan berbasis elektronik dan Laporan LKPM. Sedangkan tujuan khusus, peserta diharapkan dapat memahami ketentuan Penanaman Modal dan Teknis Perizinan Berusaha,k" kata Zizi. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top