Sepasang laki laki Dan perempuan Di Ringkus Sat Narkoba Polres Inhu

Rolijan
0

 



Rengat Inhu - Satres Narkoba Polres Inhu mengamankan dua pengedar Narkoba jenis sabu-sabu di kota Rengat, bahkan salah satunya adalah wanita, dari tangan para tersangka, diamankan 6 paket sabu-sabu siap edar.


Kedua tersangka kasus Narkoba yang menghebohkan warga Rengat itu adalah, YS alias Bebeh (38) warga Kelurahan Sekip Hulu Rengat yang kedapatan mengantongi sabu dan SM alias Ega (39) warga Kelurahan Kambesko seroang perempuan ikut bantu suaminya edarkan sabu.


"Kedua tersangka diringkus Jumat 29 Oktober 2021 malam pada tempat dan waktu yang berbeda," kata Kapolres Inhu AKBP Bachtiar Alponso S.I.K, M.Si melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Kamis 4 Oktober 2021 siang.


Dijelaskan, Jumat 29 Oktober 2021 malam, tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu mendapat informasi jika kerap terjadi transaksi narkoba disekitar Ruang Terbuka Hijau (RTH) atau lapangan Beringin kota Rengat, terlebih pada malam hari.


Tim segera turun, melakukan pengintaian sekitar lapangan hijau Renga, sekitar pukul 23.00 WIB, terlihat seorang laki-laki tengah duduk di tangga panggung lapangan hijau, seperti sedang menunggu seseorang.


Laki-laki yang mengaku berinisial YS alias Bebeh itu langsung diamankan, ketika digeledah, tidak ditemukan narkoba, namun tak jauh dari tempat duduk Bebeh, tim melihat ada plastik klep kecil tergelatak yang diduga sabu-sabu.


Akhirnya Bebeh mengaku jika plastik klep kecil itu miliknya yang sengaja dibuang ketika tim hendak mengamankannya.


Bebeh juga mengaku, sabu dengan berat 1,55 gram itu akan dijualnya yang didapatkan dari seseorang kenalannya yang selama ini memasok sabu untuk Bebeh. Selain sabu-sabu, dari tangan tersangka diamankan juga uang tunai Rp 200 ribu hasil penjualan sabu.


Kemudian tim bergerak menuju rumah pemasok sabu pada tersangka, namun ketika rumah yang berada dijalan Hang Lekir gang Kuantan Barat, Kelurahan Kambesko digerebek, ternyata pemasok sabu yang sudah dikantongi identitasnya itu tidak ada dirumah, hanya istrinya, SM alias Ega saja yang dirumah.


Ketika digeledah, tim menemukan 1 dompet kecil warna pink dekat tempat tidur dalam kama yang berisi 4 paket sabu-sabu siap edar, Ega tidak bisa mengelak ketika tim menemukan barang bukti Narkoba, Ega juga mengaku jika selama ini dia membantu suaminya bisnis sabu-sabu.


Selain 4 paket sabu-sabu siap edar dengan berat 9,05 gram, dirumah itu, tim juga mengamankan timbangan elektrik, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi, sejumlah plastik klep pembungkus sabu-sabu, uang tunai Rp 2 juta diduga hasil penjualan sabu serta barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran Narkoba."(Febry )


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top