Dokumen Pro-KP Agam |
Agam, -Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah buka rapat koordinasi pengawasan dan pencegahan gratifikasi 2021, di aula Bappeda, Kamis (7/10/21).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Inspektorat Agam, Dafrines, dengan peserta rakor dari sekretaris dan bendahara OPD di lingkungan Pemkab Agam.
Menurut Wabup Agam, pengendalian gratifikasi merupakan salah satu upaya untuk mencegah korupsi. Gratifikasi adalah tindak pidana korupsi yang sangat mudah terjadi di lingkungan pemerintahan, dengan cara mengabaikan ketentuan hukum dan moral yang berlaku.
Ia menjelaskan, gratifikasi adalah pemberian dalam arti luas meliputi uang, barang, rabat, komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma dan fasilitas lainnya.
“Gratifikasi pada umumnya terjadi dibidang pelayanan publik, yang mendapatkan keuntungan dari pihak tertentu tanpa melalui prosedur sebagaimana mestinya,” terangnya.
Dengan begitu, katanya, perlu dilakukan rakor ini untuk berikan pemahaman dan upaya mengendalikan gratifikasi, guna mencegah dan pemberantasan korupsi di lingkungan pemerintah, khususnya Kabupaten Agam.
Ia berharap, pejabat dan pegawai di Pemkab Agam tidak terjerumus terhadap hal yang tidak diinginkan, agar integritas ASN tetap terjaga.
“Maka perlu komitmen bersama, terutama teladan dari pimpinan OPD yang berikan contoh dalam penerapan pengendalian gratifikasi di lingkungannya masing-masing secara berkesinambungan,” ujarnya. (AY)