Satuan Narkoba Kuansing Riau Ringkus Pengedaliaan Peredaran Narkoba Dari Lapas

Rolijan
0


canangnews.com - Peredaran Narkoba di kabupaten kuansing ( kuantan singingi ) Semakin marak peredaran Narkotika dan mengancam keselamatan masyarakat kuansing yang terjurumus yang telah menyalahguna kan Narkotika dan melanggar hukum.


Pada hari Jum'at ( 03/9/21 ) sore, satuan Narkoba Polres Kuansing melakukan penangkapan tergadap pengedar Narkoba jenis Sabu sabu.


dan ternyata pengedar ini dikendalikan pelaku dari Lapas, yakni Inisial ( Z ) Als IPAD, 19 thn, pengangguran, beralamat di Desa Geringging Baru Kec.Sentajo Raya kab.Kuansing dan (R A), Als RENAL, 27, Swasta, Desa Kampung Baru Sentajo Kec.Sentajo Raya kab, Kuansing.





Berikut barang bukti sebanyak 53 (lima puluh tiga) paket berisikan Narkotika diduga jenis Sabu dengan berat Kotor 14,95 Gram, 6 (enam) bungkusan plastik bening, 1 (satu) helai tissue, 1 (satu) bekas bungkus roti sari gandum 1 (satu) buah tas warna Pink, 1(satu) Unit HP Android merk Redmi warna Gold dan 1 (satu) Unit Hp merk POCO M3 warna biru


Kapolres Kuansing AKBP. Rendra Oktha Dinata S.IK. M.Si, melalui Kasat Narkoba Akp PJ.Nababan Sh Mh, membenarkan penangkapan tersebut pada Jumat, 03 September 2021 dasar informasi dari masyarakat bahwa di Desa Geringging Baru sering terjadi peredaran gelap Narkotika jenis Sabu, sekira pukul 17.00 wib tim Opsnal melakukan penggerebek kan di sebuah rumah di Desa geringging baru Kec.Sentajo Raya.



               


  

kemudian mengamankan 1 (satu) orang diduga pelaku an.Z Als IPAD, kemudian dilakukan penggeledahan disekitar Rumah tersebut dan ditemukan bungkusan plastik bening yang berisikan Narkotika jenis sabu dibelakang rumah tersebut didalam tas warna Pink.


setelah dilakukan introgasi Z Als IPAD dari hasil introgasi terhadap Z diketahui barang bukti Narkotika jenis Sabu tersebut dikendalikan oleh RA als RENAL dari dalam Lapas Teluk Kuantan.


kemudian malamnya kami mendatangi Lapas Teluk Kuantan , kemudian dengan bantuan pihak Lapas Teluk Kuantan ditemukan sdr R Als RENAL bersama barang bukti 1(satu) unit Hp merk POCOj M3 warna biru, kemudian pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuansing guna proses lebih lanjut.


Terhadap para pelaku pasal yang akan dikenakan kepada mereka adalah Pasal 114 ayat (1) jo 112 ayat (1) jo 132 ayat (1) UU 35 th 2009 dengan ancaman hukuman paling lama 12 tahun paling singkat 4 tahun.,tutup Jontara."( Rudi)



Editor Pekalsana : Rolijan


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top