Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH. |
Taluk Kuantan, Riau - Setelah memeriksa 16 saksi untuk pendalaman kasus, dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Bimtek pembinaan bidang pertambangan dan akselerasi, ke Provinsi Bangka Belitung di Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Kuansing. Kini pihak Kejari Kuansing akan memeriksa mantan Kadis ESDM Kabupaten Kuansing IAL beserta lima saksi lain.
Pemeriksaan IAL ini dijadwalkan pada Kamis (23/09/2021) pagi di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Kuansing. Sebelumnya pihak Kejari Kuansing sudah menyurati pejabat yang kini duduk sebagai Kadis ESDM Provinsi Riau itu pada Senin kemarin, dan tertuang dalam surat Nomor 69/L.4..18/Fd.1/09/2021 yang di tanda tangani oleh Kajari Kuansing Hadiman, SH.,MH.
''Besok jadwal pemeriksaan yang bersangkutan beserta lima saksi lalinnya. Sebelumnya sudah kita surati pada Sekdaprov Riau Senin kemarin. Sejauh ini Kita sudah memeriksa 16 saksi dari mantan pegawai Dinas ESDM Kuansing,'' ujar Hadiman yang merupakan Kajari terbaik 3 Se-Indonesia dan Terbaik Satu Se-Riau ini, Rabu (22/09/2021) petang
Hadiman juga menjelaskan jika pihaknya kembali mendalami kasus yang merugikan keuangan negara sebesar Rp500.176.250 ini yang terjadi pada tahun 2014 lalu. Sebab kegiatan bimtek ini terbukti fiktif dengan adanya dua terdakwa ED selaku Bendahara Pengeluaran dan AR selalu PPTK di Dinas ESDM Kuansing dan sudah di vonis bersalah oleh hakim pengadilan. Masing-masing di jatuhi hukuman 1 tahun penjara. Keduanya sudah di berhentikan sebagai ASN pada tahun 2019 begitu keluarnya kebijakan pemerintah terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ASN.
Ditambah dengan adanya laporan dari perwakilan Lembaga Anti Korupsi atas nama Larsen Yunus ke Kasi Pidsus Imam Hidayat tentang kasus ini. Oleh karenanya tambah Hadiman, pihaknya langsung memerintahkan pihak intelijen untuk melakukan pengumpulan bukti hingga proses penyelidikan pun akhirnya dimulai.
Masih menurut Hadiman, IAL, pada tahun itu menjabat sebagai Kepala Dinas ESDM Kuansing dan ikut serta dalam kegiatan yang anggarannya bersumber dari APBD Kabupaten Kuansing Tahun 2013-2014 sebesar Rp765.512.700 itu sesuai BAP (berita acara perkara) ED dan AR. Atas dasar fakta persidangan itu, pihaknya kembali melakukan pengembangan kasus untuk menemukan tersangka baru yang dianggap paling bertanggung jawab atas kerugian negara ini.
''Ya biar adil lah. Harapan masyarakat yang melaporkan itu karena dua terdakwa itu cuma bawahan, tentu ada yang lebih bertanggung jawab lagi diatas mereka. Jadi ke depan, semua yang terbukti bersalah, harus juga menerima konsekuensi hukum sesuai dengan kesalahannya,''tegas Hadiman. (Ayub)