Tak Patuhi Prokes, Puluhan Pengunjung Pasar di Biaro Diganjar Sanksi Sosial

0


 

Agam, -Sebanyak 23 orang terjaring operasi yustisi akibat melanggar protokol kesehatan, di kawasan Pasar Biaro, Kecamatan Ampek Angkek, Kabupaten Agam, Provinsi Sumatera Barat, Selasa (3/8/21).

Akibat pelanggaran yang dilakukan, mereka langsung disidang di lokasi penertiban secara virtual dengan melibatkan Pengadilan Negeri Bukittinggi.

Hasil dari sidang itu, kata Kabid KL BPBD Agam, Syafrizal, sebanyak 13 orang dikenakan sanksi sosial dan 10 orang bayar denda, dengan sasaran operasi di pasar dan lokasi berpotensi menimbulkan keramaian.

“Sanksi sosial diberikan berupa membersihkan fasilitas umum dan denda Rp100 ribu setiap pelanggar,” ujarnya.

Menurutnya, operasi ini dilaksanakan dalam rangka pendisiplinan penerapan protokol kesehatan, dalam rangka mengurangi penyebaran Covid-19 khususnya di Kabupaten Agam.

Operasi ini digelar, terangnya, sesuai dengan Perda Sumbar nomor 6 tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19.

“Bagi yang melanggar protokol kesehatan, selain sanksi administrasi dan sosial, juga diberlakukan sanksi kurungan bagi mereka yang telah berulang-ulang melakukan pelanggaran,” terangnya.

Dikatakannya, operasi yustisi akan terus dilakukan di pasar dan tempat yang berpotensi menimbulkan keramaian untuk pendisiplinan prokes, tidak hanya masyarakat tapi juga berlaku untuk semua kalangan.

Operasi yustisi melibatkan beberapa unsur seperti BPBD Agam, Dinas Satpol PP dan Damkar Kabupaten Agam, Dinas Perhubungan, TNI, Polri, Kejaksaan Negeri dan Pengadilan Negeri. (AY)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top