Razia di Sejumlah Kafe, Satpol PP Pasbar Jaring Puluhan Wanita Pemandu Karaoke

0


 

Pasaman Barat, -Tim gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Pasaman Barat, Provinsi Sumatera Barat, menjaring 23 orang wanita pemandu karaoke di sejumlah kafe di wilayah setempat, Jumat (9/7/21) dini hari.


"Sebanyak 23 orang pemandu karoke kita amankan dalam razia yang dilakukan pada Kamis (8/7/2021) malam sampai Jumat dinihari," ungkap Plt Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Pasaman Barat Saparuddin didampingi Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat Handoko di Simpang Empat, Jumat.


Dijelaskan, razia ini dilakukan empat kafe  yaitu Kafe Cahaya Jambak, Kafe Nuansa Batang Lingkin, Kafe Ningsih Batang Lingkin dan di pakter tuak di Jambak.


Dari razia yang dilakukan Satpol PP bersama Satpol PP Provinsi Sumbar dan Polres Pasaman Barat mengamankan 23 orang pemandu karaoke dan satu pasang pengunjung yang sedang berkaraoke.


"Saat ini terhadap yang diamankan sedang dilakukan pemeriksaan dan introgasi. Selain itu juga dilakukan tes usap atau tes swap COVID-19," katanya.


Menurutnya razia yang dilakukan dalam rangka menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 tahun 2017 perubahan Perda Nomor 13 tahun 2018 tentang keamanan dan ketertiban masyarakat.


Sanksi dari Perda itu untuk perorangan tiga bulan kurungan atau denda Rp 1.500.000 dan pemilik tempat dengan sanksi tiga bulan kurungan atau denda Rp20 juta.


"Mengenai sanksi ini tentu menunggu hasil pemeriksaan," katanya. Dari yang diamankan, katanya paling rendah berumur 19 tahun dan paling tua berumur 49 tahun.


Dari total 25 orang itu berasal dari lima orang warga Pasaman Barat dan sisanya dari luar daerag seperti dari Payakumbuh, Padang Panjang, Tanah Datar, Sijunjung, Mentawai, Jambi, Palembang, Bengkulu, Medan dan Jawa.


Sementara itu Bupati Pasaman Barat Hamsuardi saat meninjau wanita yang dimankan di Kantor Satpol PP pada Jumat (8/7) pagi berkomitmen memberantas penyakit masyarakat termasuk kafe yang memiliki room karaoke dengan menyediakan pemandu karaoke.


"Kafe yang menyediakan tempat karaoke atau room tidak boleh ada di Pasaman Barat ini. Izin tidak akan diberikan," tegasnya.


Ia menyebutkan, bagi pemandu karaoke yang diamankan akan membuat surat peryataan tidak akan mengulang kembali dan akan dipulangkan kerumah masing-masing bagi warga Pasaman Barat.


Bagi yang berasal dari luar akan diantar pulang sampai ke terminal di Kota Padang untuk pulang ke rumah masing-masing. (Robi)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top