Genjot Pendapatan, Bupati Suhatri Bur Minta Pemetaan Ulang Klaster Pelaku Usaha

0

 


Parit Malintang, CanangNews - Bupati Padang Pariaman Suhatri Bur memimpin rapat koordinasi realisasi penerimaan pajak dan retribusi di ruangan rapat sekretaris daerah, Kamis (15/7/2021). Rapat koordinasi ini dihadiri oleh beberapa kepala organisasi perangkat daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman. 


Pada kesempatan itu Bupati Suhatri Bur mengingatkan OPD terkait jika perlu lakukan pemetaan dan klasifikasi ulang tentang penetapan klaster pelaku usaha seperti rumah makan / restoran yang akan dikenakan pajak. Klaster yang dimaksud adalah apakah yang dikenakan pajak adalah mereka pelaku usaha yang sudah memiliki usaha yang cukup besar atau juga bagi mereka yang masih berskala kecil. Untuk mejawab semua pertanyaan itu, diperlukan kesiapan oleh semua pihak dalam pemetaan klaster. 



Suhatri Bur menekankan, jika kesiapan dalam pemetaan pajak dilakukan secara baik, niscaya tidak akan ditemukan kebohongan di antara pelaku usaha dengan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman dalam proses pemungutan pajak. Ditargetkan pajak rumah makan/restoran yang ada di Padang Pariaman bisa mencapai Rp2 milyar. Sejauh ini sudah ada 77 rumah makan /restoran yang tersebar di Padang Pariaman yang sudah dikenakan pajak. 


Dalam kondisi pandemi ini, banyak ditemukan di lapangan jika pada beberapa pelaku usaha rumah makan, omzet yang dikeluarkan mengalami kurva merata, dan ada juga yang mengalami kenaikan dan tidak menutup kemungkinan mengalami penurunan. Artinya, walaupun dalam situasi pandemi sekalipun, masyarakat padang pariaman tetap bisa bertahan melawan krisis ekonomi, tutur suhatri bur. Jika kita bisa berkomitmen bersama, maka kita bisa mencapai tujuan tersebut. Harapannya adalah agar masyarakat mengerti akan pentingnya membayar pajak. 



Selanjutnya, Bupati Suhatri Bur Minta digenjot objek retribusi paling besar yang berada pada tiga sektor, yakni objek usaha, objek perumahan serta objek industri. Kemudian, perihal pembangunan perumahan di kabupaten padang pariaman, beberapa developer sudah banyak mendapatkan rekomendasi pembangunan perumahan, namun masih terdapat kendala di lapangan, salah satunya tingkat kepercayaan di kalangan masyarakat yang masih kurang. 


Terkait pertanyaan Bupati tersebut, Kepala DPMPTP Rudi R Rilis menjelaskan, kendala yang ditemukan dalam pembangunan perumahan di Padang Pariaman adalah terkait perizinan yang sekarang ini diatur langsung oleh pusat. Sehingga dinas DPMPTP tidak bisa mengeluarkan izin secara langsung tanpa ada izin dari pusat. Itu semua diatur dalam PP No. 5/2021 tentang izin perumahan yang diatur langsung oleh pusat.


Untuk mencapai semua target seperti yang disebutkan di atas, hampir seluruh opd terkait dapat menargetkan semua target capaian, jika perda terbaru sudah dikeluarkan.


 Dalam masalah perda, Kabag Hukum Rifki Monrizal mengatakan, jika Perda Kabupaten Padang Pariaman, harus mengikuti izin dari Biro Hukum Provinsi Sumatera Barat. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top