Urgensi Supervisi Managerial dalam Meningkatkan Mutu Pendidikan Madrasah

0

Oleh Sermal

(Mahasiswa Program Doktor Pascasarjana Universitas Negeri Padang)

         


DALAM menghadapi hidup dan kehidupan, pendidikan merupakan suatu hal yang mutlak harus dilaksanakan sebagai langkah dan upaya mencerdaskan kehidupan bangsa. Bahkan, kemajuan peradaban suatu bangsa sangat ditentukan dari tingkat pendidikan yang diikuti oleh bangsa itu sendiri.


Jalannya proses pendidikan ini, tentunya harus berkesinabungan secara terus menerus dan tidak boleh terhenti. Dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) pada pasal 5 ayat 5 dijelaskan bahwa setiap warga negara berhak mendapat kesempatan meningkatkan pendidikan sepanjang hayat. Oleh karena itu, untuk memajukan bangsa ini, seluruh masyarakat harus ikut terlibat dan melibatkan diri untuk mengikuti proses pendidikan.


Dalam membenahi dan mengembangkan strategi proses pendidikan tentu saja perlu sebuah pengawasan, agar proses pendidikan itu bisa berjalan dengan baik sesuai dengan yang diharapkan. Pengawas pendidikan adalah sebuah jabatan fungsional dalam pendidikan, yang secara umum  bertujuan untuk meningkatkan kualitas proses belajar-mengajar/bimbingan dan hasil prestasi belajar/bimbingan siswa dalam rangka mencapai tujuan pendidikan nasional.


Di samping itu, keberadaan pengawas pendidikan bertujuan untuk melakukan penilaian dan pembinaan terhadap guru sebagai tenaga kependidikan agar bisa  melaksanakan fungsi-fungsi supervisi, baik supervisi akademik maupun supervisi manajerial  agar bisa nantinya menghasilkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas sesuai dengan yang diharapkan.


Jadi, untuk memantau jalannya proses pendidikan di setiap lebaga pendidikan sejak dari pendidikan tingkat dasar sampai lembaga pendidikan tingkat menengah diperlukan peran pengawas pendidikan, baik pengawasan dalam bidang manajerial maupun akademik, untuk memantau dan memberikan motivasi serta dorongan terhadap pelaksanaan pembelajaran oleh setiap guru.


Berdasarkan hasil sebuah peneltian dan pengamatan langsung, masih banyak pengawasan  yang belum berjalan secara maksimal di setiap sekolah, dan kedepannny inilah hendaknya yang menjadi fokus kalau ingin kualitas mutu pendidikan bisa lebih baik.


Dalam pendidikan ada proses yang sangat saling keterkaitan yang harus berjalan dalam relnya yakni antara peserta didik, pendidik dan dangan sistem yang telah ditetapkan. Salah satu permasalahan dalam sistem pendidikan saat di Indonesia kurang berjalannya fungsi supervisi, baik itu supervisi mangerial maupun supervisi akademik. Ada kesenjangan antara anatra pelaksanaan supervisi managerial dan supervisi akademik didalam sistem kepengawasan.


Dalam supervisi managerial sudah ada jelas tugas dan peran supervisi tersebut terutama di madrasah sekolah yang berada dibawah naungan Kementrian Agama RI. Akar permaslahannya adalah kurangnya SDM dengan jarak dari antar madrasah yang telalu jauh dan belum adanya panduan pelaksanaan supervisi managerial.  Sehingga pelaksaananya saling dicampur adukan antara supervisi managerial dengan supervisi akademik. Padahal keduanya memiliki peran dan fungsinya yang sangat berbeda.


Pada masa era milenial yang dikenal dengan era revolusi 4.0 pemanfaatan teknologi sangat diharapkan sekali perannya , dan dimasa ini peran TI ( Tekhnologi Inormasi ) sangat diharapkan untuk  mempermudah pelaksanaan tugas pengawas sebagai supervisor manajerial, karena pengawasan dengan sistem TI bisa juga dilakukan untuk sebagai laporan pelaksanaan pembelajaran oleh masing masing guru.


Dan di era globalisasi ini peran  dan fungsi  supervisi telah kehilangan ruhnya sebagai fungsi controlling dan pembinaan terhadap guru di madrasah dan sekolah.. Pengawas sangat berwenang secara penuh untuk melakukan pengawasan pendidikan di madrasah melalui penilaian dan pembinaan dari segi teknis pendidikan dan administrasi pada satuan pendidikan tertentu serta berfungsi sebagai inovator, konselor, motivator, kolaborator, asesor dan mitra guru dan kepala madrasah melalui pemantauan (monitoring) dan penilaian (evaluation).


Hal ini mengindikasikan bahwa madrasah dalam perkembangannya selalu diawasi oleh pengawas dengan tujuan agar madrasah dapat terbina dengan baik.

 

Di antara indikator pengawasan adalah pentingnya mental yang bertanggung jawab terhadap yang telah di amanahkan, sehingga apa yang dikerjakan sesuai dengan koridor dan aturan yang berlaku. Dalam Al-Quran dan Hadist Nabi Muhammad ï·º banyak yang membahas tentang pentingnya bersikap amanah dalam setiap sisi kehidupan, tidak hanya dalam agama namun juga dalam segi pekerjaan, oleh sebab itu untuk menjaga amanah dan tanggung jawab dari sebuah pekerjaan maka penting sebuah pengawasaan agar tidak keluar dari aturan-aturan yang telah ditentukan.


Menurut Peraturan Pemerintah Nomor 74 tentang Guru Pasal 54 ayat (8) menyatakan bahwa pengawas dalam melaksanakan tugasnya mempunyai jam kerja yang secara keseluruhan paling sedikit 37,5 jam dalam satu minggu dan waktu yang ekuivalen paling sedikit 24 jam mengajar tatap muka dalam 1 minggu.


Selain itu Kementerian Agama RI memiliki struktural sampai tingkat daerah Kabupaten dan Kota, memiliki pengawas dalam berbagai bidang mata pelajaran dan guru madrasah yang ditugaskan melakukan pengawasan, evaluasi dan peminaan terhadap kinerja berbagai bidang mata pelajaran dan guru-guru madrasah.


Hingga saat ini, belum banyak kabupaten/kota di Indonesia yang melaksanakan pengembangan supervisi manajerial dengan manfaat dan kemudahan yang ada dan sudah seharusnya pelaksanaan supervisi dilaksanakan dengan berbagai cara. Hal ini sejalan dengan kemajuan teknologi informasi dan komunikasi seperti teknologi yang mampu mendukung proses input dan output data secara cepat dan akurat, khususnya dalam pelaksanaan supervisi. 


Hasil dari beberapa penelitian yang telah dilakukan oleh lembaga resmi tentang supervisi menunjukan bahwa 1) Pelaksanaan supervisi belum maksimal, hal ini disebabkan karena jumlah pengawas dan guru atau kepala madrasah tidak sebanding, 2) Pelaksanaan supervisi hanya mencari kesalahan, 3) Kepala madrasah dan guru belum dilibatkan secara aktif dalam supervisi, 4) Kepala madrasah dan guru membutuhkan mentoring dalam pelaksanaan supervisi.


Menyikapi hal tersebut, perlu ada terobosan dalam melaksanakan supervisi manajerial untuk kepala madrasah. Model Supervisi managerial ini tanpa batasan waktu, tempat dan jarak yang dapat meminimalisir kesulitan, permasalahan dan hambatan dalam melaksankan kegiatan pengawasan di madrasah. Rancangan model tersebut dan diharapkan dapat membantu proses kerja yang ada, dengan menggunakan model yang mengintegrasikan pihak-pihak terkait proses kerja supervisi. Model supervisi ini memfasilitasi pengelolaan supervisi, sehingga membantu pemerataan intensitas dan proporsi dari kegiatan supervise pada tiap sekolah. Selain itu, model supervisi ini memfasilitasi interaksi antar kepala madrasah dengan guru dalam mendistribusikan informasi, dan hasil supervisi.


Pengembangan Model Supervisi Manajerial bagi Pengawas Madrasah hasil pengembangan sudah teruji dari segi validitas produk. Tingkat validitas Buku Kerja Pengembangan Model Supervisi Manajerial bagi Pengawas Madrasah di diuji cobakan Kabupaten Pasaman dari aspek kebahasaan, kegrafikaan dan kelayakan isiyaitu 0,78 dan berkategori valid.


Hal ini secara ilmiah terbukti memenuhi derajad kevalidan. Berdasarkan temuan ini, jika ingin meningkatkan kemampuan pengawas dalam melakukan seepervisi manajerial, gunakanlah Model Supervisi Manajerial bagi Pengawas Madrasah dengan memfasilitasi kepala madrasah mendapatkan dan memahami konsep manajerial madrasah.


Model Supervisi Manajerial Bagi Pengawas Madrasah memfasilitasi pengawas untuk melakukan pengawasan terhadap kepemimpinan kepala madrasah dalam menjalankan tugas dan fungsinya di sebuah madrasah.


Oleh sebab itu pentingnya supervisi managerial dalam meningkatakn mutu madrasah, jika pengawasan manajerial berjalan dengan baik maka komponen-komponen yang ada didalamnya juga akan ikut membaik, sehingga proses pendidikan di madrasahpun membaik dan akan menghasilkan generasi penerus yang sesuai dengan apa yang dicita-cita oleh agama dan pancasila.


Artikel ini ditulis berdasarkan disertasi untuk menamatkan Program Doktor Pascasarjana UNP, Sermal, dengan Promotor 1) Prof Dr Phil Yanuar Kiram   2) Dr Buchari Nurdin MSi

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top