Tiga Posisi Jabatan Kosong, Pemnag Tiku Selatan Rekrut Tiga Posisi Perangkat Nagari

0


 

Agam, (Sumbar)-Pemerintah Nagari Tiku Selatan, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam, bakal merekrut perangkat nagari untuk tiga posisi jabatan di nagari itu.

Pj Wali Nagari Tiku Selatan, Weri Ikhwan, Kamis (18/3) mengatakan, perangkat nagari yang kosong yaitu di posisi jabatan Kasi Kesejahteraan, Wali Jorong Pasia dan Banda Gadang.

“Kasi Kesejahteraan pejabat lama naik jadi Sekretaris Nagari sejak enam bulan lalu,” ujarnya.

Sedangkan jabatan Wali Jorong Pasia kosong sejak 3,5 tahun lalu, karena masa jabatan pejabat lama telah abis. Kemudian Wali Jorong Banda Gadang kosong akibat pejabat lama yang meninggal sekitar setahun lalu.

Ia menjelaskan, khusus Wali Jorong Pasia sudah ada kesempatan untuk memperpanjang masa jabatan, tapi pejabat lama tidak menyikapi. Bahkan juga sudah dua kali dilakukan pembentukan panitia pemilihan, tapi pelaksanaannya gagal karena ada sedikit perbedaan pendapat.

“Dengan begitu mengakibatkan jabatan Wali Jorong Pasia, lama kosong,” ujarnya.

Kini pihaknya sudah bentuk panitia pemilihan untuk tiga posisi jabatan itu. Perekrutan perangkat nagari ini sudah diumumkan sejak dua hari kemarin yang sesuai aturannya akan dilakukan selama 14 hari.

“Setelah diumumkan selama 14 hari, baru dilakukan perekrutan dengan sistem tes atau pengujian oleh tim pemilihan. Kita upayakan dalam waktu sebulan tiga posisi jabatan telah terisi,” sebut Weri.

Ia berharap nanti akan terpilih orang memiliki kemampuan yang baik di bidangnya masing-masing, karena banyak persoalan yang harus diselesaikan dalam meningkatkan perekonomian masyarakat di wilayah itu.

Apalagi di Tiku Selatan banyak potensi yang dapat dikembangkan untuk meningkatkan ekonomi masyarakat, baik itu pengelolaan objek wisata, berdagang, dan lainnya.

“Hal ini karena, selain di pasar, Pasia juga merupakan pusat perekonomian bagi masyarakat Tiku Selatan, khususnya di Jorong Pasia,” tutupnya.

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top