Kepala BKPSDM Armeyn Rangkuti: Sistem Merit, Pengelolaan Kepegawaian Semakin Baik

0

Kepala BKPSDM Padang Pariaman Drs Armeyn Rangkuti (kiri) dan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Dr Bima Aria Wibisana

Parikmalintang, CanangNews – Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Padang Pariaman Drs Armeyn Rangkuti mengemukakan, dengann penerapan sistem merit pengelolaan kepegawaian akan semakin baik. Dengan demikian akan terseleksi aparatur sipil negara (ASN) terbaik untuk menduduki posisi jabatan. Selain itu, terbuka kesempatan dan rasa keadilan serta reward bagi ASN yg berprestasi.

Hal itu dinyatakan Armeyn Rangkuti ketika menjawab pertanyaan wartawan, Sabtu (6/2/2021), terkait penandatanganan komitmen pencanangan piloting sistem merit pada instansi daerah oleh Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni di Kantor Regional XII Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pekanbaru, Jumat (5/2/2021).

Menurutnya, sistem merit ini dimulai dari proses perencanaan kebutuhan, pengadaan ASN, pola karir dan seterusnya.

Usai menandatangani komitmen tersebut, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menyatakan dukungan penuh dan berkomitmen untuk menerapkan sistem merit ini pada Pemerintahan Kabupaten Padang Pariaman.

“Kami mendukung dan berkomitmen untuk penyelenggaraan sistem merit pada manajemen kepegawaian di Kabupaten Padang Pariaman.Semoga dapat meningkatkan pola manajemen kepegawaian di Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman,” ujar Ali Mukhni.

Sedangkan Asisten Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Bidang Penerapan Sistem Merit Wilayah 2 Septiana Dwiputrianti SE MCom PhD mennyebutkan, sistem merit merupakan kebijakan dan manajemen ASN yang berdasarkan pada kualifikasi, kompetensi dan kinerja yang diberlakukan secara adil dan wajar dengan tanpa diskriminasi.

Sistem ini, kata dia, bertujuan untuk merekrut ASN yang profesional dan berintegritas serta menempatkan mereka pada jabatan-jabatan birokrasi pemerintah sesuai kompetensinya, mempertahankan ASN melalui pemberiankompensasi yang adil dan layak, mengembangkan kemampuan ASN melalui bimbingan, pendidikan dan pelatihan serta melindungi karier mereka dari politisasi dan kebijakanyang bertentangan dengan prinsip merit (nepotisme, primordialisme).

“Tujuan penilaian penerapan sistem merit di instansi pemerintah sebagai pengawasan KASN untuk memastikan penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah. menyediakan umpan-balik bagi peningkatan kualitas penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah.serta membangun database mengenai informasi penerapan sistem merit dalam manajemen ASN di instansi pemerintah,” katanya.

Ia menambahkan, ada delapan aspek sistem merit manajemen ASN pada Permenpan RB Nomor 40 Tahun 2018 dan PerKASN Nomor 9 Tahun 2019. Di antaranya perencanaan kebutuhan, pengadaan, pengembangan karir, promosi dan mutasi, manajemen kinerja, penggajian, pemghargaan dan disiplin, pelindungan dan pelayanan serta sistem informasi.

“Kategori hasil penilaian sistem merit dianataranya kategori I dibimbing untuk mencapai kategori baik, Kategori II dibimbing intensif untuk mencapai kategori baik, Kategori III Dapat diberi kesempatan untuk mengisi JPT dari talent pool dan rencana suskesi (apabila sudah membangun manajemen talenta) namun tetap berkoordinasi dengan KASN yang dievaluasi setiap tahun, Kategori IV dapat diberi kesempatan untuk mengisi JPT dari talent pool dan rencana suskesi (apabila sudah membangun manajemen talenta) namun tetap berkoordinasi dengan KASN yang dievaluasi setiap 2 tahun,” ulasnya. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top