Pansus III DPRD Kampar Belajar ke Padang Pariaman

0

 

Parikmalintang, CanangNews Panitia Khusus (Pansus) III DPRD Kabupaten  Kampar, Provinsi Riau, melakukan kunjungan kerja ke Kabupaten Padang Pariaman, Provinsi Sumatra Barat, Rabu (18/11/2020).  Kunjungan ini dalam rangka berbagi informasi terkait Peraturan Daerah tentang pernyataan modal pemerintah daerah kepada pihak ketiga dan badan usaha milik daerah (BUMD).

"Kami berkunjung ke Padang Pariaman untuk menggali informasi (belajar – red) terkait peraturan daerah (perda) tentang pernyataan modal Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Padang Pariaman, terutama menyangkut penambahan modal kepada BUMD. Dalam hal ini, Kementerian Hukum dan HAM meminta kepada pemerintah daerah untuk membuat skema dalam penyetoran modal kepada BUMD serta pemberian persentase ketika penambahan modal," ujar Zulfa Azmi selaku Ketua Pansus III DPRD Kampar.

Menanggapi hal itu, Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten  (Sekdakab) Padang Pariaman Fakhriati S Sos MM yang didampingi Kepala Bagian Hukum dan Hak Azazi Manusia Rifki Monrizal SH MSi menjelaskan, terkait penanaman modal kepada BUMD, Pemkab Padang Pariaman tergantung pada persentase yang telah ditentukan serta feedback dari BUMD.

"Secara teknis sebagai tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), kami mengetahui bahwasanya Pemkab Padang Pariaman tidak punya ketentuan khusus terhadap lembaga penerima modal tersebut. Beberapa tahun belakangan pemkab selalu memberikan penyertaan modal  kepada lembaga penerima seperti Bank Nagari, BPR dan PDAM. Namun, akhir-akhir ini tidak lagi karena lebih fokus kepada pembangunan. Jadi, ketika kami mampu maka kami cantumkan skema, tetapi ketika tidak mampu maka tidak dicantumkan di perda," katanya Yet, sapaan Fakhriati.

Ia menambahkan, untuk tahun 2020 Pemkab Padang Pariaman tidak memberikan penyertaan modal kepada Bank Nagari, hanya kepada Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM).

Sementara, Kepala Bagian Hukum dan Hak Azazi Manusia Rifki Monrizal SH MSi menambahkan, Padang Pariaman telah mengeluarkan beberapa perda terkait penyertaan modal diantaranya, penyertaan modal pada bank nagari, BPR Pembangunan, KUD Mina sinar Laut dan PDAM.

Saat ini kami lagi proses fasilitasi ranperda penyertaan modal pada PDAM Kabupaten Padang Pariaman. Dalam rancangan perda tersebut senada dengan pertanyaan salah seorang anggota DPRD dari Farksi Nasdem tentang adanya skema penyertaan modal pertahun,” ujar Mon, sapaan Rifki.

Pada ranperda Padang Pariaman, lanjut dia, tidak membuat skema pertahun lagi, tetapi sekaligus dalam 4 tahun 2020 – 2024 dengan anggaran Rp100 milyar, di mana ranperda ini telah melalui harmonisasi di Kemenkumham. “Ini yang sebenarnya menjadi pertanyaan bagi Pansus III DPRD Kampar untuk membuat perda seperti skema dalam 4 sampai 5 tahun,” katanya. (R/ZT)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top