Gandeng BPOM RI, Ade Rizki Pratama Edukasi Warga Agam Soal Kosmetik

0


 

Agam,-Mitra Kerja Komisi IX DPR RI bersama Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Republik Indonesia mengedukasi masyarakat Kabupaten Agam tentang produk kosmetik yang aman, Sabtu (21/11) di GOR Rang Agam, Padang Baru, Lubukbasung.

Anggota Komisi IX DPR RI, Ade Rizki Pratama berharap masyarakat bisa cerdas memilih produk kosmetik yang tidak berbahaya bagi kesehatan.

“Saat ini produk kosmetik menjadi kebutuhan dan barang yang mudah didapat, banyak sektor yang memproduksi, baik yang resmi maupun tidak,” ujarnya.

Menurutnya, saat ini Indonesia banyak dihantam produk kosmetik dari luar negeri, baik yang memiliki izin atau tidak. Sehingga, pengetahuan tentang produk kosmetik yang memenuhi syarat menjadi sangat penting diketahui masyarakat.

“Kosmetik ilegal ini telah merugikan negara berpuluh triliun, produk kosmetik yang memenuhi syarat bisa ditelisik dari izin dari BPOM dan Dinas Kesehatan,” sebutnya.

Lebih lanjut diutarakan, masyarakat harus cerdas menggunakan kosmetik yang aman. Pasalnya, bahaya yang ditimbulkan kosmetik yang tidak memenuhi syarat cenderung sangat tinggi.

“Kosmetik yang tidak cocok dengan kulit akan menyebabkan gatal-gatal bahkan bisa menyebabkan kerusakan kulit,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BPOM Kota Padang, Viviani mengatakan salah satu fungsi BPOM pada dasarnya adalah untuk mencerdaskan masyarakat tentang penggunaan bahan berbahaya. Khusus memilih kosmetik, pihaknya menyarankan masyarakat untuk melakukan pengecekan KLIK.

Dijelaskan lebih lanjut, KLIK atau Kemasan, Label, Izin edar dan Kedaluwarsa suatu produk harus menjadi perhatian masyarakat saat memutuskan menggunakan produk kosmetik.

“Terkait kemasan, masyarakat harus memastikan produk masih dalam keadaan baik, tidak rusak, lecet, kemudian jangan memilih produk yang kemasannya mengelembung atau penyok, pilih kosmetik dengan penandaan yang baik, sehingga informasi bisa dibaca dengan jelas,” terangnya.

Selanjutnya masyarakat diminta untuk memastikan label tercantum lengkap dan jelas.

Dikatakan setiap kosmetik wajib mencantumkan nama kosmetik, komposisi, manfaat atau kegunaan, cara penggunaan, nama dan negara produsen, nama dan alamat lengkap pemohon notifikasi, nomor bets, ukuran isi dan berat bersih serta peringatan atau perhatian yang dipersyaratkan.

“Yang paling penting adalah izin edar, pilihlah kosmetik yang telah memiliki izin edar berupa notifikasi dari Badan POM dimana ditandai dengan kode N diikuti 1 huruf dan 11 digit angka,” sebutnya.

Terakhir, kadaluwarsa suatu produk juga menjadi tanda sebuah produk aman digunakan bagi kesehatan. Dikatakan, jangan gunakan produk kosmetik yang sudah melewati batas kedaluwarsa, sebab akan berdampak terhadap kesehatan.

“Ceklah tanggal kedaluwarsa kosmetik sebelum membeli, secara umum tanggal kedaluwarsa suatu produk ditulis dengan urutan tanggal, bulan dan tahun atau ada juga bulan dan tahun saja,” ujarnya.

Pada kegiatan Komunikasi, Informasi dan Edukasi produk kosmetika yang memenuhi syarat itu juga hadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, Dinas Kesehatan Kabupaten Agam, Camat Lubuk Basung, Harmezi, Wali Nagari Lubuk Basung, Darma Ira Putra dan Pj. Wali Nagari Geragahan, Sefria Meli.(BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top