Tim Gabungan Baso Agam Sosialisasi Perda AKB di Pasar

0


Agam, -Tim gabungan Kecamatan Baso, Kabupaten Agam, gelar sosialisasi Perda Provinsi Sumatera Barat nomor 6 tahun 2020, tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 bagi pengunjung pasar Baso, Senin (19/10).

Tim gabungan yang berasal dari unsur TNI, Polri, Satpol PP, pemerintah kecamatan, pengurus pasar dan anggota pramuka itu, mulai turun ke pasar sekitar pukul 09.00 WIB-11.30 WIB.

Beranggotakan sekitar belasan orang, tim menyisiri pasar Baso dengan mengimbau pengunjung pasar baik pedagang maupun pembeli, agar disiplin protokol kesehatan sebagai upaya mencegah penyebaran Covid-19.

Hal ini juga berkaitan dengan penerapan Perda Provinsi Sumbar nomor 6 tahun 2020, tentang (AKB) dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 itu di Kabupaten Agam.

“Saat sosialisasi tim masih menemukan sebagian kecil pengunjung pasar yang belum disiplin protokol kesehatan terutama dalam memakai masker, namun secara prinsip kesadaran masyarakat akan disiplin protokol kesehatan sudah mulai terlihat,” ujar salah seorang personil Satpol PP Agam yang ikut sosialisasi, Bambang Winarto.

Pengunjung pasar yang masih ditemukan melanggar, diberikan sanksi sosial seperti push up sebagai shock therapy dan dipasangkan rompi melanggar protokol kesehatan.

“Sanksi sosial ini diberikan supaya dapat meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap protokol kesehatan, supaya saat penindakan tidak ada yang melanggar, karena nanti akan ada sanksi berbentuk denda hingga kurungan,” terangnya.

Dikesempatan ini, tim juga membagikan masker kepada pengunjung pasar yang ditemukan tidak memakai masker. (BJR) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top