KPU Pessel Ingatkan Bagi Anggota Legislatif Ikut Kegiatan Kampanye Paslon Segera Ajukan Surat Izin

0



PESISIR SELATAN - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat mengingatkan bagi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) yang ingin terlibat dalam proses kegiatan kampanye pasangan calon (Paslon) Pilkada 2020, untuk segera menyampaikan surat izin kampanye.

Ketua KPU Pessel, Epaldi Bahar mengaku, hingga kini belum satu-pun menerima surat izin dari masing-masing anggota DPRD yang notabenenya merupakan kader koalisi Parpol penyusung calon. Padahal sebagai kader Parpol, setiap anggota DPRD dituntut untuk menyosialisasikan Paslon yang diusung partainya.

"Sampai hari ini, belum ada yang menyampaikan izin tersebut kepada kami. Dan kami menghimbau, agar semua anggota DPRD yang akan ikut kegiatan kampanye, agar meminta izin sebagaimana diatur pada pasal 63 PKPU 4/2017 tentang Kampanye Pemilihan," ungkapnya pada wartawan, Kamis 1 Oktober 2020.

Sebagaimana diketahui, dalam PKPU nomor 11 tahun 2020 tentang perubahan atas PKPU nomor 4 tahun 2017 tentang kampanye pemilihan, berdasarkan pasal 63 Gubenur dan Wakil Gubenur, Bupati dan Wakil Bupati dan/atau Wali Kota dan Wakil Walikota, Anggota DPR, DPD dan DPRD harus mengajukan surat izin ikut kegiatan kampanye.

"Jika ikut kegiatan kampanya, minsalnya calon ado kegiatan pertemuan tatap muka di suatu tempat. Jika ada anggota DPRD yang ikut pertemuan itu, maka yang bersangkutan mesti meminta izin ke pimpinan DPRD," terangnya.

Terpisah, Ketua Bawaslu Pessel, Erman Wadison menegaskan, bakal menertibkan para anggota dewan yang tidak memiliki izin dari pimpinan lembaga masing-masing saat ikutserta dalam kegiatan kampanye Paslon di Pilkada 2020 ini.

"Sesuai pasal 63 ayat 1, surat izin kampanye sebagaimana dimaksud harus disampaikan kepada KPU dengan tembusan ke Bawaslu paling lambat tiga hari sebelum pelaksanaan kegiatan kampanye," ungkap Erman Wadison pada wartawan.

Ia menjelaskan, adanya tujuan aturan tersebut adalah untuk menghindari adanya fasilitas negara yang digunakan para pejabat negara atau daerah dalam memenangkan Paslon, sebagaimana dalam Pasal 63 ayat 3 dalam peraturan KPU nomor 11 tahun 2020.

"Kalau tidak memenuhi ketentuan itu, sesuai pasal 67 ayat 3. Maka Polisi, dan Bawaslu akan berwenang untuk menertibkan atau membubar, sebagai yang telah diatur," tutupnya. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top