Hari Kedua Operasi Yustisi, Penegakan Hukum Perda No 06 tentang AKB, ASN dan pelajar Diberi Sanksi Kerja Sosial

0

Anggota Tim Gabungan sedang memasangkan masker kepada Pelajar


PAINAN - Hari kedua operasi yustisi tim gabungan penegakan hukum Peraturan Daerah (Perda)  Sumatera Barat, Nomor 06 tahun 2020 tentang tentang Adaptasi Kebiasaan Baru Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, di Kabupaten Pesisir Selatan, dilaksanakan di Pasar Baru Kecamatan Bayang, Senin (18/10).

Operasi tim gabungan tersebut dipimpin oleh Kasatpol PP dan Damkar daerah setempat Dailipal. Tim tersebut merupakan gabungan terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhuhungan, Kominfo, Humas, Kodim, anggota TNI AL, Kepolisian, Pos Denpom dan unsur terkait lainnya.

Kasatpol PP dan Damkar Pessel, Dailipal, usai operasi Yustisi, menyebutkan, tim berhasil menjaring 36 orang pelanggar tidak menggunakan masker. 

Dari 36 orang pelanggar tersebut, diantaranya ada yang berasal dari Aparatur Sipil Negara (ASN), pelajar dan pedagang. 

"ASN tersebut merupakan guru dan tenaga kesehatan," sebut Dailipal.

Lebih lanjut dipaparkan, dibandingkan pelaksanaan operasi sebelumnya, hari ini jumlah pelanggar yang terjaring menurun tajam, jika sebelumnya ada 53 orang pelanggar, saat ini hanya 36 orang.

Padahal katanya, jumlah pengunjung pasar dan pengguna jalan di dua lokasi tidak jauh berbeda. 

"Alhamdulillah ini menunjukan kesadaran masyarakat untuk memakai masker sudah meningkat," katanya.

Disebutkan, tim gabungan dalam menjalankan operasi dilakukan dengan mengutamakan pendekatan humanis, intinya operasi memberikan kesadaran kepada masyarakat pentingya mematuhi protokol kesehatan, terutama memakai masker, jaga jarak dan rajin cuci tangan.

"Kita selalu mengutamakan pendekatan humanis dan persuasif dalam pelaksanaan operasi dilapangan," sebutnya.

Kepada pelanggar diberikan sanksi berupa kerja sosiql membersihkan fasilitas umum di sekitar pasar. Pelanggar dalam menjalankan sanksi berupa kerja sosial menggunakan rombi bertuliskan "Saya pelanggar protokol kesehatan".

Berdasarkan hasil wawancara tim terhadap pelanggar, sebagiam besar masyarakat tidak memakai masker dengan alasan lupa. Selain itu, masih ada diantara mereka yang beralasan tidak memakai masker karena mengganggu pernapasan.

Tim gabungan tidak hanya menindak pelanggar, tetapi juga melakukan sosialisasi tentang protokol kesehatan kepada masyarakat melalui pengeras suara oleh tim Dinas Kominfo.

"Diharapkan operasi yustisi dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mematuhi protokol kesehatan, memakai masker, jaga jarak dan mencuci tangan," pungkasnya. (can)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top