Informasi itu disampaikan oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan (GTP2) Covid-19 Kabupaten Agam, Drs. Martias Wanto Dt. Maruhun, pihaknya mencatat 8 orang yang dinyatakan sembuh berasal dari 4 kecamatan.
Pihaknya mencatat 8 orang pasien Covid-19 yang dinyatakan sembuh merupakan warga dari Kecamatan Tanjung Mutiara berjumlah 2 orang, 1 orang dari Kecamatan Tanjung Raya, 1 orang dari Kecamatan Matur, serta 4 orang dari Kecamatan Tilatang Kamang.
Dirinci, 2 pasien yang dinyatakan sembuh Covid-19 asal Tanjung Mutiara masing-masing inisial RK (P/10) dan LK (P/28), 1 orang dari Kecamatan Tanjung Raya dengan inisial SR (L/15).
Selanjutnya 4 pasien yang dinyatakan sembuh Covid-19 asal Tilatang Kamang masing-masing inisial MQZP (P/9), MI (L/24), N (P/20) dan ABP (L/11), serta 1 orang dari Kecamatan Matur dengan inisial AR (P/24).
Drs. Martiaswanto Dt. Maruhun, juga mengumumkan 16 orang yang terkonfirmasi positif Covid-19, yang terdapat di 8 kecamatan.
“Hari ini juga terjadi penambahan pasien positif Covid-19 sebanyak 16 orang yang berasal dari delapan kecamatan,” sebutnya.
Dijelaskan pasien yang terkonfirmasi positif Covid-19 yaitu, 6 kasus asal Kecamatan Palembayan inisial masing-masing RS (L/43), MT (L/21), M (P/56), R (P/68), M (L/82) dan D (L/53). Lalu 2 kasus dari Kecamatan Kamang Magek inisial masing-masing MF (L/20), N (P/76).
Kecamatan Ampek Angkek menambah pasien positif Covid-19 sebanyak 1 orang dengan inisial P (L/55), 2 orang asal Kecamatan Canduang inisial masing-masing B (L/39) dan A (L/69). Lalu 1 orang dari Kecamatan Baso inisial J (P/65).
Selanjutnya 2 orang dari Kecamatan Banuhampu yang dinyatakan Positif Covid-19 inisial masing-masing ZA (L/56) dan IA (P/21). 1 orang dari Kecamatan Sungai Pua dengan inisial R (L/25), serta 1 orang dari Kecamatan IV Koto inisial Y (P/28).
Jumlah total pasien yang masih dirawat sebanyak 359 kasus, jumlah total warga Agam yang pulih dari Covid-19 sebanyak 597 orang dari 971 kasus yang terpantau.
Drs. Martiswanto Dt. Maruhun menghimbau kepada masyarakat untuk mematuhi Perda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah disosialisasikan, karena mulai hari ini telah diberlakukannya sanksi terhadap pelanggaran Perda AKB. (BJR)