Sikabaluan Canangnews,Raziah Yustisi mulai dilaksanakan oleh tim gabungan ditoko-toko serta rumah warga untuk memberikan pemahaman akan pentingnya melaksanakan protokol kesehatan terhadap semua orang.
Semua unsur turun untuk melakukan pengecekan sekaligus sosialisasi akan peringatan terhadap sanksi bagi pelaku usaha yang tidak patuh terhadap protokol kesehatan selama proses jual beli berlangsung.
"Sebagai pelaku usaha wajib memakai masker dalam mepayani pembeli begitu juga sebaliknya juga air galon dan sabun cair untuk mencuci tangan wajib ada jika hal tersebut tidak diterapkan pada saat kedatangan petugas kembali akan diberikan sanksi" ungkapnya kepada awak media Kamis 24/9/20.
Dilanjutkannya bahwa aturan tersebut juga berlaku bagi warga masyarakat Sikabaluan terlebih dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
"Setelah dikeluarkannya peraturan daerah tentang sanksi terhadap pelanggar protokol kesehatan dalam Penerapan Adaptasi kebiasaan baru maka seluruh unsur terkait lakukan tindakan penanganan secara langsung dilapangan namun sebelumnya wajib dilaksanakan sosialisasi"sebutnya.
Razia mulai dilaksanakan hari ini oleh Satgas Covid 19 dari unsur forkopimcam muara Sikabaluan dan wajib bagi setiap orang mengikuti prokes bila itu dilanggar maka dilakukan penindakan dalam bentuk denda administrasi.(JS)