Tuapeijat Canangnews,Seorang anggota Polres Kepulauan Mentawai berpangkat Bripda diberhentikan secara tidak hormat pada hari ini Senin 28/9/20.
Pemberhentian seorang anggota polri tersebut dilakukan karena melanggar pasal 14 ayat 1 huruf (a) PP RI No.1 Tahun 2003 sehingga diriny tidak mendapat hak pensiun serta Hak nilai tunai asabri.
Uparaca pemberhentian tersebut kali pertama dilakukan di Makopolres Kepulauan Mentawai terhadap seorang anggota polri dengan nama AlFARABI Lubis berpangkat Bripda karena fatal melakukan pelanggaran ketentuan yang berlaku di lingkup Polri.
Melalui lampiran catatan Kapolres Mentawai,AKBP Mu,at mengatakan bahwa upacara pemberhentian tidak dengan hormat merupakan salah satu wujud dan bentuk realisasi komitmen pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman Bagi personil yang melakukan pelanggaran baik pelanggaran disiplin maupun kode etik kepolisian Negara Repuplik Indonesia.
"Ini adalah bentuk realisasi komitmen setiap pimpinan polri dalam memberikan sanksi hukuman bagi personil yang melakukan pelanggaran",ungkapnya melalui catatan tertulis.
Mu,at melanjutkan, upacara seperti ini juga terlaksana melalui tahapan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebagaimana telah ditinjau dari beberapa asas.
"Melalui asas kepastian hukum,terhadap personil polri yang telah melakukan pelanggaran sehingga menjadi jelas statusnya lalu dilihat dari Asas kemanfaatan sebagai pertimbangan seberapa besar manfaatnya bagi organisasi Polri yang dijatuhi hukuman dengan cara pemberhentian dengan tidak hormat dan terakhir asas keadilan, pemberian Reward kepada personil yang berprestasi dan memberikan punishment atau hukuman kepada personil yang terbukti melakukan pelanggaran baik disiplin maupun kode etik Polri"
Dirinya juga menambahkan,Keputusan ini tidak diambil dalam waktu singkat namun membutuhkan proses yang sangat Panjang dan penuh pertimbangan dengan senantiasa berpedoman kepada koridor hukum yang berlaku.
"Sebagai manusia biasa saya merasa berat dan sedih untuk melakukan upacara ini karena imbasnya bukan hanya kepada yang bersangkutan saja akan tetapi juga kepada keluarga besarnya" ucap Mu,at.
Terkait yang bersangkutan AKBP Mu,at mengatakan bahwa pimpinan polri telah melakukan langkah-langkah sebelum dilakukan pemberhentian dengan memanggil Bripda tersebut supaya dapat merubah sikap menjadi lebih baik serta dapat disiplin dalam berdinas namun hal itu tak dilakukan sehingga akhirnya dipandang tidak layak untuk dipertahankan sebagai anggota polri.
"Saya berharap kepada seluruh personel Polres Kepulauan Mentawai dan jajarannya secara pribadi maupun atas nama pimpinan pastinya berharap untuk tidak ada lagi upacara seperti ini diwaktu yang akan datang"sebutnya.
Akhirnya Mu,at mengajak seluruh personel Polres Kepulauan Mentawai untuk mengambil hikmah dari upara pemberhentian secara tidak hormat.
Jadikan sebagai Introspeksi diri dan cerminan agar bisa menjadi pribadi yang lebih baik dalam menjalankan tugas secara propesional dan melaksanakan tugas dengan baik serta bertanggung jawab sesuai peraturan yang berlaku.(JS)