Agam, -Dinas Pertanian (Distan) Kabupaten Agam, menghimbau masyarakat agar tidak menyembelih hewan qurban yang betina produktif pada Idul Adha 1441 Hijriah.
Kepala Dinas Pertanian Kabupaten Agam, Arief Restu saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (3/7) mengatakan, hewan qurban betina produktif tidak boleh dipotong, hal ini tertuang dalam undang-undang No 41 Tahun 2014, tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.
“Jika masih dilakukan, maka bisa dipidana paling cepat 1 tahun kurungan penjara, dan didenda paling sedikit Rp100 juta,” jelasnya.
Oleh sebab itu, pihaknya menekankan, agar masyarakat harus berhati-hati dalam memilih hewan untuk qurban.
Selain itu, Arif Restu juga menghimbau agar pemotongan hewan qurban harus memperhatikan proses penyembelihan yang baik dan benar.
Saat penyembelihan hewan qurban harus menerapkan Animal Welfare (memperhatikan kesejahteraan hewan). Agar dapat memberikan beberapa keuntungan bagi orang yang memotong, maupun kualitas daging yang dihasilkan.
“Dengan menerapkan Animal Welfare, memudahkan penanganan hewan qurban, memperkecil terjadinya kecelakaan hewan dan tukang potong, memperoleh kualitas daging yang ASUH (aman, sehat, utuh dan halal), tidak menurunkan kandungan gizi daging serta tidak membahayakan kesehatan masyarakat yang mengkonsumsi dagingnya,” terangnya.
Namun, jika semua itu diabaikan, maka akan memberikan dampak yang kurang bagus. Diantaranya, akan menimbulkan ketakutan,stres dan rasa sakit bagi hewan qurban tersebut, serta akan mempengaruhi kualitas daging yang dihasilkan.
Oleh sebab itu, bagi masyarakat atau panitia pelaksana qurban, disarankan agar berkonsultasi terlebih dahulu, bisa ke Dinas Pertanian Kabupaten Agam, ataupun kepada pihak yang ahli dibidang tersebut.
“Hal ini bertujuan agar proses pemotongan berlangsung dengan aman dan menghasilkan daging yang layak serta memiliki kualitas yang baik,” tutupnya. (BJR)