Buat Sertfikat Tanah, BPN Agam Himau Masyarakat Tidak Gunakan Calo

0

Agam, -Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Agam, himbau masyarakat agar saat berurusan membuat sertifikat tanah tidak menggunakan jasa calo atau orang ketiga.
Kepala Bagian Hukum Pertanahan BPN Kabupaten Agam, Leni Widya, mengatakan, bagi masyarakat yang mengurus sertifikat tanah, tidak dipungut biaya.
“Akan tetapi, masyarakat masih banyak menggunakan pihak ketiga atau calo,” ujarnya.
Pihaknya berharap, masyarakat yang akan mengurus sertifikat tanah, datang langsung ke kantor BPN Agam.
“Karena, pengurusan sertifikat tanah tidak sulit. Apalagi pembuatan sertifikat tanah gratis tapi tidak untuk biaya melengkapi berkas,” jelasnya.
Ditambahkan, persyaratan yang mesti disediakan masyarakat saat mengurus sertifikat tanah, diantaranya materai,foto kopi untuk kelengkapan berkas dan kelengkapan lainnya. (BJR) 

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top