AGAM, -Pemerintah Kabupaten Agam, mulai memberlakukan pemungutan retribusi masuk objek wisata Linggai, seiring dengan telah dibukanya kembali objek wisata di daerah itu.
Kepala Disparpora Kabupaten Agam, Syatria, Jumat (12/6) mengatakan, pungutan retribusi objek wisata Linggai baik masuk maupun parkir mulai diberlakukan kemarin. Hal ini sesuai perda nomor 2 tahun 2012, tentang retribusi jasa usaha.
“Tarif masuk orang dewasa sebesar Rp.3.000 per orang, anak-anak Rp.2.000 per orang. Sedangkan tarif parkir roda dua Rp.2.000 dan roda 4 Rp.3.000,” jelasnya.
Syatria mengatakan, retribusi masuk dan parkir melalui sistem non tunai, dengan memanfaatkan aplikasi dan kartu. Sistem ini baru diberlakukan di sektor pariwisata Kabupaten Agam, maka perlu sosialisasi lebih lanjut.
Menurut mantan Kabag Kesra Setdakab Agam ini, retribusi dengan sistem non tunai dilakukan supaya pengunjung tidak ada menggunakan uang tunai, yang menjadi salah satu media penyebaran Covid-19. Di samping itu juga sebagai upaya peningkatan pelayanan menggunakan sistem digital.
“Dengan diberlakukan non tunai di objek wisata Linggai, secara bertahap juga akan diterapkan di objek wisata lain. Sedangkan objek wisata dikelola swasta diserahkan kepada pengelolanya sejalan dengan ketentuan yang diterapkan pemerintah,” terangnya.
Ia menjelaskan, sebelum objek wisata dibuka pihaknya telah melakukan pembenahan-pembenahan, terutama penyediaan tempat cuci tangan. Di objek wisata Linggai disediakan 2 tempat cuci tangan, satu di pintu masuk dan 1 lagi di dalam.
Syatria menegaskan, petugas dan pengunjung diharuskan memakai masker dan cek suhu sebelum masuk objek wisata. Kemudian tidak dibenarkan melakukan kegiatan yang menimbulkan kerumunan sebagai upaya mengantisipasi penyebaran Covid-19. (BJR)