Pariaman, CanangNews -- Wakil Bupati Suhatri Bur menghadiri Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Padang Pariaman dengan agenda penyampaian pendapat akhir fraksi fraksi terhadap 11 rancangan peraturan daerah (ranperda), Selasa, (2/6/2020), di Pariaman.
Dari 11 ranperda yang diajukan pihak eksekutif, 10 disepakati bersama dan 1 ranperda akan dibahas pada musim sidang berikutnya, yaitu ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan, karena membutuhkan pembahasan dan kajian yang lebih mendalam.
Wakil Bupati Suhatri Bur menyatakan, pemerintah daerah mengucapkan apresiasi dan terimakasih atas kerjasama dan koordinasi yang baik dengan DPRD, sehingga 10 ranperda tersebut dapat disetujui bersama.
Sedangkan Kepala Bagian Hukum Setdakab Padang Pariaman Rifki Monrizal menjelaskan, dalam pendapat akhir DPRD terdapat 5 fraksi yang menyatakan menunda terhadap ranperda tentang retribusi izin usaha perikanan dan 3 fraksi menolak, akhirnya disepakati ranperda tersebut ditunda pada masa sidang berikutnya.
"Harapan yang disampaikan pada pandangan akhir ini adalah dengan telah ditetapkannya 10 ranperda ini menjadi perda, nantinya akan disosialisasikan ke tengah masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Padang Pariaman. Sebab, dari 10 perda yang disetujui tersebut terdapat 7 perda terkait pajak dan retribusi daerah," ujarnya. (R/ZT)