PSSB Sumbar Jilid 3 (7 Juni Covid-19 Hilang)

0


Catatan Bagindo Yohanes Wempi 

PEMERINTAH Provinsi Sumatera Barat resmi memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sampai 7 Juni 2020 mendatang. Pemprov Sumbar sudah memutuskan bahwa PSBB Sumbar untuk jilid 3 ini dilaksanakan di 18 kabupaten dan kota, kecuali Kota Bukittinggi.

PSBB sah diperpanjang sampai 7 Juni dengan kesepakatan ada 18 Kabupaten/Kota yang meneruskan karena dari hasil rapat bersama masing-masing Kepala Daerah memerlukan PSBB lanjutan ini. Pemerintah Kota Bukittinggi tidak lagi melanjutkan karena merasa covid-19 sudah mulai hilang dan mempertimbangkan kelangsungan ekonomi masyarakat yang sudah mulai terdampak.

Menurut penulis dengan adanya perpanjangan PSBB menggambarkan bahwa pemerintah daerah serius dalam memberantas penyebaran virus corona. Maka perlu diberikan apresiasi yang besar. Namun dengan adanya perpanjangan ini pemerintah daerah harus menyempurnakan penerapan PSBB sesuai dengan aturan perundang-undangan yang berlaku.

Idealnya penerapan PSBB tahap 3 ini harus bisa menyempurnakan penerapannya dari kelemahan-kelemahan yang terjadi pada saat PSBB jilid 1 dan jilid 2 dilaksanakan. Apa yang menjadi kekurangan atau kelemahan di PSBB jilid 1 dan 2 disempurnakan kebijakan di PSBB jilid 3 ini. Jangan terbalik keadaanya, di mana PSBB jilid 1 dan 2 baik dan bagus pelaksanaanya, namun di PSBB jilid 3 tidak bagus atau malah buruk pelaksanaannya.

PSBB merupakan satu aturan jitu dianjurkan di Indonesia memutus dan menyelesaikan penyebaran covid-19 ini. Makin lama diterapkan PSBB semakin nampak hasilnya. Itu harapan masyarakat Sumbar. Jangan sebaliknya atau PSBB dilakukan perpanjangan seperti terkesan ada istilah "ada udang di balik batu". 

Maksudnya adalah dengan ada PSBB ini dijadikan sarana yang menguntungkan pihak-pihak tertentu dan merugikan pihak lain di internal pemerintah daerah. Sebagian besar masyarakat berharap PSBB diterapkan secara baik, kebijakan diterapkan secara sempurna, jangan ada pandang bulu dalam menjalankannya.

Jika orang zona daerah merah dilarang datang ke zona hijau, ya harus dilarang. Jika warga tidak memakai masker, maka petugas memang memberi sangsi. Jiika orang masih berkerumun atau berkelompok dengan banyak orang, ya harus dibubarkan. Maka PSBB jilid 3 ini harus makin sempurna penerapannya.

Disamping ketegasan penerapan aturan maka Pemerintah Daerah harus bantu warga yang terkena dampak ekonomi dari PSBB ini. Yang katanya ada bantuan tunai untuk warga setiap Kepala Keluarga yang terdampak dibantu atau dicairkan, ya direaliasikan. Masak ada Daerah Kabupaten yang sudah berakhir PSBB jilid kedua belum juga mencairkan dana BLT-nya. Dimana letak akal sehat penanggung jawab Kepala Daerahnya.

Kasiankan dengan warga, dipaksa taat aturan PSBB namun dana bantuan BLT tidak cair atau perhatian terhadap dampak kebijakan PSBB tidak diberikan solusinya. Kepala Daerah sebagai pemegang kekuasaan harus bantu masyarakat dikala covid-19 ini menyerang masyarakat. Jangan Kepala Daerah sekedar menjalankan rutinitas tampa ada sikap serius memberantas virus corona ini.

Penulis memberi apresiasi kepada Gubernur Sumbar Prof Irwan P yang berani mengokordinasikan diperpanjangnya PSBB dengan ada 4 penekanan yang dilakukan dalam perpanjangan PSBB di Sumbar di 18 Kabupaten/Kota dengan melakukan persiapan dan pelaksanaan tahapan menuju tahapan new normal.

Penekanan kedua adalah selama PSBB tahap tiga ini akan ada upaya mendisiplinkan masyarakat mengikuti protokol Covid-19 sesuai aturan WHO dengan ada sangsi yang tegas. Nantinya penerapan pendisiplinan terhadap masyarakat yang tidak mematuhi aturan sesuai dengan protokol kesehatan, akan dilakukan oleh Kepolisian Daerah (Polda) dan Komando Resor Militer (Korem).

Penekanan ketiga pada pelaksanaan PSBB lanjutan di Sumbar ini ialah memaksimalkan sistem kesehatan seperti rumah sakit, laboratorium dan semua kelengkapan di dalam menangani kasus covid-19. Usulan penulis jika diperlukan Pukesmas mulai dipersiapkan melakukan penangan covid-19 dibasis bawah warga.

Kemudian Pemprov Sumbar juga mendukung Kabupaten dan Kota yang sudah akan menerapkan skenario new normal seperti Kota Bukittinggi, Kota Payakumbuh dengan mematuhi peraturan Menteri Kesehatan Nomor 328 tentang Panduan Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease (COVID-19) di tempat kerja perkantoran dan industri dalam mendukung keberlangsungan usaha pada situasi pandemi.

Selain itu juga merujuk kepada SK Mendagri nomor 440 – 830 tentang pedoman tatanan normal baru produktif dan aman covid-19.

Semoga langkah diatas bisa menjadikan PSBB jilid 3 ini bisa memutus mata rantai covid-19. Penderita pun bisa cepat sehat dan masyarakat Sumbar kembali hidup seperti dahulu yang aman, damai tampa dibayang-bayangi virus corona atau penyakit menular lainnya. [*] 

Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top