"Semenjak diberlakukannya PSBB di Mentawai seluruh kegiatan yang berhubungan dengan perkumpulan di tiadakan bahkan dilarang sehingga pihak Reskrim melakukan penindakan terhadap yang melakukan pelanggaran " ungkap Kepala Satuan Res Kriminal ,Irmon Kepada awak media melalui pesan Whatsap Senin 11/5/20.
Dilanjutkan Irmon ,pemuda tersebut adalah sekelompok pelajar yang tengah berkumpul di sebuah tempat terbuka sehingga pihaknya mengamankan kelompok tersebut .
"Kita langsung lakukan penindakan tegas dengan memboyong 8 orang Ke Mako Reskrim untuk diberi sanksi ringan seperti Membaca Pancasila ,Push Up, serta membuat surat pernyataan sebagai efek jerah" ucapnya .
Adapun yang diamankan oleh tim Satuan Res Kriminal Polres Kabupaten Kepulauan Mentawai diantaranya ,Ardi Saputra (16) ,Ikwanul Kamilus (19),Novriandreanto (17),Srihidayat (16),Labib Asahan (16),Maulana Genta (16), Patar Jaya (17) dan Rehan Danarta (16) (Johan)