Percepatan Realisasi, Padang Pariaman Cairkan BLT Senin

0

Parikmalintang, CanangNews -- Gubernur Sumatera Barat menginstruksikan walikota dan bupati agar segera menyalurkan dana bantuan langsung tunai (BLT) untuk alokasi bulan April selambat-lambatnya pada minggu pertama Mei 2020. Bagi kepala desa / nagari yang tidak melaksanakan akan diberi peringatan / teguran. 

Perintah gubernur untuk penanganan dampak covid-19 di wilayah Provinsi Sumatera Barat tersebut tertuang dalam surat nomor 412.25/262/DPMD-2020 tertanggal 30 April 2020.

Dalam instruksi ini, Gubernur Irwan Prayitno meminta seluruh kepala desa/nagari melakukan musyawarah dengan badan musyawarah / pernusyawaratan nagari/desa. 

Ia juga menyatakan, Sumatera Barat telah melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang mengakibatkan ekonomi masyarakat terganggu.  Hal ini dikarenakan oleh covid-19 yang sudah menjadi masalah nasional sehingga masyarakat terbatas beraktifitas di luar rumah untuk mencari nafkah memenuhi kebutuhan hidupnya.

Sementara itu, Bupati Padang Pariaman Ali Mukhni menuturkan, sesuai Instruksi Gubernur, BLT dana desa akan disalurkan dengan membuka rekening atau langsung kepada penerima manfaat  (cash), namun tetap memperhatikan protokol kesehatan yakni menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan dan menggunakan masker.

" Tahap awal akan diberikan kepada  masyarakat pada 10 nagari yang datanya telah terverifikasi Dinas Sosial P3A. Inshaa Allah, Senen (4/5/2020) akan kita salurkan langsung pada 10 nagari yang sudah selesai verifikasi datanya," ujar bupati sembari menambahkan, penyaluran akan terus berlanjut secara simultan jika data telah lengkap. 

Dalam pelaksanaan di lapangan, ulas dia, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman juga akan memastikan penerima BLT Dana Desa tidak tumpang-tindih dengan penerima BLT/Bansos lainnya atau tidak boleh ada penerima ganda.

Pencairan BLT Dana Desa akan disalurkan paling lambat minggu pertama Mei 2020 dan Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman akan menyampaikan pelaporan kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Barat pada Minggu Kedua Mei 2020. (R/ZT) 


Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top