AGAM, -Menindaklanjuti surat edaran Bupati Agam tentang percepatan penanganan penularan COVID-19, Dinas Perhubungan setempat juga mengimbau para sopir angkutan umun beserta penumpangnya untuk melakukan pengecekan kesehatan apabila terdapat tanda-tanda terjangkit COVID-19.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Agam, Dandi Pribadi, di Lubuk Basung, Selasa (24/3), mengatakan imbauan tersebut diserukan melalui surat imbauan Dishub Nomor : 551/98/Dishub/Ag-2020 tanggal 20 Maret 2020.
Ia menjelaskan, dalam surat tersebut, pihaknya meminta para sopir beserta penumpang untuk ikut andil dalam memberikan informasi kepada petugas kesehatan apabila menemukan masyarakat yang terkena virus COVID-19.
“Khususnya bagi para sopir, jangan paksakan membawa kedaraan apabila kondisi badan tidak fit apalagi menemukan gejala-gejala corona, seperti demam tinggi, batuk/pilek, sesak nafas dan sakit pada tenggorokan,” ujarnya.
Untuk itu, Dandi meminta sopir besangkutan untuk mampir ke Puskesmas terdekat. (BJR)