Program Indonesia Terang, PT Imza Rizky Jaya Hibahkan 7 Ribu PJU-TS untuk Agam

0


AGAM, Lubukbasung-- Direktur Utama PT. Imza Rizky Jaya, Hj. Rizayati melaunching program Indonesia Terang, Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) di Kabupaten Agam, Rabu (5/2).

Launching ini dihadiri Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri, rekanan PT. Imza Rizky Jaya, Forkopimda, Sekdakab Agam, Martias Wanto, pimpinan OPD, camat dan wali nagari se-Agam.

Rizayati menyebutkan, program ini dibentuk setelah pihaknya sering berkeliling Indonesia, saat menjalankan program sejuta rumah yang dicanangkan presiden. Sehingga pihaknya melihat banyak daerah minim penerangan yang butuh perhatian.

“Berdasarkan itu kita mengajak mitra dari luar negeri, karena mereka punya investasi yang besar dan mau diajak untuk masuk program hibah ini,” ujarnya.

Ia menegaskan, program ini adalah hibah atau tidak dipungut biaya. Apabila ada oknum yang minta pungutan mengatasnamakan PT. Imza Rizky Jaya, pihaknya akan menuntut mereka. Karena program ini sistemnya hibah khusus untuk kepentingan masyarakat seluruh Indonesia.

Menurutnya, program ini dibentuk supaya akses seluruh Indonesia terang dan tidak ada niat lain selain menerangi kesejahteraan masyarakat.

“Terang pangannya, terang sandangnya dan terang papannya,” ulasnya.

Rizayati menjelaskan, Kabupaten Agam merupakan daerah ke 10 melanching program Indonesia Terang ini. Khusus Agam, pihaknya menghibahkan 7.000 unit PJU-TS yang akan dipasangkan di seluruh nagari secara bertahap.

“Menjalankan program ini kita harus bekerjasama dengan pemerintah daerah, supaya tau dimana titik-titik yang akan dipasangkan PJU TS. Khusus Agam kita sudah menerima datanya,” ulas Rizayati.

Bupati Agam, Dr. H. Indra Catri bersyukur dan berterimakasih kepada PT. Imza Rizky Jaya yang telah menghibahkan 7.000 unit PJU-TS untuk Agam. Ini sangat bermanfaat bagi masyarakat untuk menerangi perkampungan.

“Ini momen yang sangat tepat, mengingat kita mau memasuki bulan Ramadhan. Sehingga dapat menerangi jalan masyarakat menuju masjid dan terjauh dari perbuatan maksiat,” ulasnya. (BJR)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top