Kapolres Mentawai AKBP Dody Prawiranegara mengatakan ,
Sesudah Oiloten si pelaku mengetahui orang tuanya telah diamankan oleh pihak Kepolisian dirinya spontan merasa bersala dan akhirnya menyerahkan diri kembali kepihak Kepolisian dan mengakui bahwa sanya pelaku adalah tunggal dan tidak ada yang lain yang terlibat dalam pembunuhan sekaligus penguburan terhadap sikorban di tempat kejadian perkara tersebut katanya kepada wartawan Saat temu Pers dimakopolres Rabu (22/1/20).
Dilanjutkan dia dugaan tersangka pertama Tak Ambek orangtua dari pelaku yang di amankan minggu yang lalu menyerahkan diri karena hubungan keluarga dan itu wajar karena orang tua tidak mau anaknya ditangkap untuk itu Dirinya menyerahkan diri .
"Sesudah di interogasi pelaku mengaku bahwa bapaknya tidak ada samasekali kaitannya dengan aksi pembunuhan yang terjadi di tempat kejadian perkara lanjut Dody .
Ia juga menambahkan dari kronologis yang didapat dari Oiloten sipelaku bahwa awalnya Dirinya hendak melihat ternak babinya di kandang yang terletak di Daerah pugga dusun Saikoat dengan jarak tempu selama 4 jam perjalanan Dirinya sampai dilokasi Dan melihat ternak babinya sudah ada yang mati sebagian lagi sekarat seperti ada bekas benda tajam dibagian leher babi peliharaannya
Lanjut cerita ,pada Saat dirinya hendak pulang kerumah sipelaku bertemu dengan korban Sopian ditengah perjalanan dan langsung bertanya seakan menudu si korban ,sontak sikorban kembali menghardik sipelaku bahwa engkau menuduh Saya begitu ?
"singkat cerita sikorban meminta sipelaku tippu sasa (potong rotan )sebagai sumpah bila itu kenyataan imbasnya terhadap orang yang melakukan ,sambil menyatakan Hal tersbut sipelaku terus melewati sikorban dan pada Saat sipelaku menoleh kebelakang Ternyata sikorban sudah melayangkan parangnya ke arah sipelaku ,melihat Hal tersebut sipelaku secepat mungkin melayangkan kembali parangnya kearah sikorban sehingga mengenai leher sikorban Dan sikorban menangkis dengan Tangan kirinya akhirnya putus ,dilanjut lagi oleh sipelaku kearah perut Dan betis sebelah Kiri Dan akhirnya korban meninggal ditempat lanjut AKBP Dody .
Dikatakan Dody akibat perbuatannya tersebut tersangka dikenakan sanksi hukuman selama 15 tahun Penjara sesuai dengan undang undang pasal 338 KUHPidana yang mengatakan bahwa barang siapa yang menghilangkan nyawa seseorang dengan sengaja karena bersalah telah melakukan pembunuhan Maka pidana hukuman Penjara selama Lima belas tahun tutup Kapolres Dody .(JH)