Aman Mentawai Berupaya Mensejahterahkan Pentani Adat

0
Tuapeijat Canangnews,Pemerintah Daerah Kabupaten Kepulauan Mentawai wajib melakukan pemberdayaan terhadap Uma yang sudah ditetapkan seperti yang tertulis dalam peraturan Daerah nomor 11tahun 2017 yang sudah ditetapkan bupati Mentawai .

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Aliansi Masyarakat Adat Mentawai ,(AMAN) Rapot bahwa 
Pada Saat Uma tersebut ditetapkan sebagai Satu kesatuan masyarakakat adat dan miliki lahan yang luas dan sudah disahkan oleh bupati untuk dikelola menjadi sumber ekonomi yang jelas buat masa depan tentunya lewat pemberdayaan dari pemerintah melalui potensI yang dimiliki oleh setiap masyarakat .

"Kita akan melihat potensi sesuai kemampuan setiap masyarakat untuk mengembangkan sebuah tanaman yang nantinya akan menjadi sumber penambah ekonomi masadepan sebelum dilakukan Pemberdayaan ucapnya

Menurut Rapot  Salah Satu persoalan di tingkat masyarakat adat ialah faktor ekonomi yang masih rendah untuk itu pihaknya berupaya memberikan pemahaman serta pemberdayaan sehingga masyarakat adat dapat mengolah lahan tersebut menjadi bermanfaat .

 masyarakat sebenarnya memiliki potensi yang besar dalam bertani namun tidak begitu paham dalam mengolah sebuah lahan juga minimnya bahan untuk itu Aman melalui perda yang ditetapkan untuk mendukung masyarakat adat 

Ia itu juga Aman mengundang serta mengumpulkan  Kepala desa Dan anggota BPD untuk dimintai dukungan pemberdayaan melalui Apebedes dan lainya demi  kesejahteraan masyarakat adat .

Untuk mendukung hal tersebut diperlukan dukungan anggaran sebesar  untuk biaya pemberdayaan bagi kelompok tani adat .

Tidak perlu besar besar dulu yang terpenting untuk pengadaan bibit dan upayanya dulu Baru setelah itu kitq lakukan pemberdayaan bagi lelompok tani adat yang mencerahkan measa depan .

Menurut data Aman saat ini kata dia dari 43 Desa di 10 kecamatan kabupaten kepulauan Mentawai ada 4 Uma yang telah diakui antara lain, Wilayah Uma Goisooinan dengan luas, 3.733,67 hektar, Uma Rokot, Desa Matobe 941,82 hektar, Uma Matobe, Desa Matobe 1.016,87 hektar dan Uma Saureinu, Desa Sareunu 7.846,76  hektar. Kesemua Uma tersebut meliputi Wilayah di kepulauan Sipora 1 dari 4 Pulau besar di kabupaten kepulauan Mentawai. 

Ia berharap Hal tersebut dapat membantu masyarakat adat dalam memanfaatkan lahan untuk masa depannya .(JH)

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(50)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top