tiga dari empat asn min 6 aan di bawah ke LP (foto:doc)
Lubukbasung,canangnews-------Kajari Agam Rudy H. Manurung SH,
MH mengatakan tanggal 31/10 kemaren telah dilakukan kajian tahap II terhadap
perkara tindak pidana khusus yang dilakukan terhadap tersangka 1 Nelwati Spdi,Nofiardi
Sag dan Rustian Spd dan Ujang.
Penyampaian tersebut di ungkapkkan kepada media didampingi Devitra Romiza, SH, MH kasi Intelijen dan Rova Yofirsta, SH dan kasi Pidsus
Dikatakan bahwa pada hari Kamis tanggal 31 Oktober 2019 Seksi Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Negeri Agam melaksanakan Tahap II dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh Tersangka I Nelwati, S.Pd.I Binti Imam Malano, tersangka II Nofiardi, S.Ag, Tersangka III Rustian, S.Pd. Bin Nazarudin KS dan Tersangka IV Ujang Bin Nurut
Kemudian pada tahap II dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum (P-16 A) atas nama Rova Yofirsta, SH, Devitra Romiza, SH MH, Yunita Eka Putri, SH, Sri Handayani, SH, Sandra Octharini, SH dan GUGI DOLANSYAH, SH.
Bahwa terhadap Para Tersangka di duga melakukan Tindak Pidana Korupsi Penyalahguanaan Kewenangan/ jabatan aparatur sipil Negara (ASN) Madrasyah Ibtidaiyah Negeri (MIN) Gumarang (MIN 6 Gumarang) Kecamatan Palembayan Kabupaten Agam tahun 2010 sampai dengan tahun 2018 yang dilakukan secara bersama-sama dan berlanjut dengan cara membayarkan dana berupa gaji, uang makan dan tunjangan kepada orang yang tidak berhak yaitu dengan estimasi gaji tahun 2010 s/d 2018.
- Bahwa dugaan Pasal yang disangkakan kepada para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 3 undang-undang Nomor 21 tahun 2001 tentang Perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 56 ayat (2) Jo Pasal 64 KUHP
Bahwa terhadap para tersangka sudah dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim Dokter dari RSUD Lubuk BAsung.Bahwa pelaksanaan penahanan dilakukan di Lapas Klas II B Lubuk di Padang Lansano untuk tahanan laki-laki sedangkan untuk perempuan di laksanakan Penahanan di Cabang Rutan di Maninjau.(Bj)