Jelang Pilkada Pasbar 2020, Ini Pesan Rusdi Lubis

0





Pasbar,Canangnews-----Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2020, di Kabupaten Pasaman  Barat (Pasbar), dipredidksi bakal ramai peminat. Sebab sejumlah nama sudah mulai bermunculan.

Sekaitan dengan itu, Mantan Sekdaprov Sumbar, Rusdi Lubis yang berasal dari Pasbar ini menyebut beberapa kriteria yang ideal untuk Pasaman Barat atau mungkin daerah lainnya. Salah satunya ia berpendapat bahwa Kabupaten Pasaman Barat butuh pemimpin yang punya pergaulan dan berwawasan luas.Tidak hanya pada tingkat lokal, tetapi regional dan nasional.

Disamping itu, memiliki pengalaman kepemimpinan dan menunjukkan sikap profesionalisme, punya kemampuan berkomunikasi yang baik dengan siapa saja. Dan punya keikhlasan membangun untuk kepentingan rakyat banyak.

Tidak itu saja dibutuhkan pemimpin yang taat beribadah, berkelakuan baik dan tidak tercela baik moril maupun material. Dan yang tak kalah pentingnya kata Rusdi Lubis adalah mengenal  potensi dan masalah daerah secara mendalam dan tokoh tersebut hendaknya dikenal masyarakat daerah.
            Karena tugas tugas kepala daerah tidak ringan, maka lanjutnya diperlukan pemimpin yang gigih ulet dan enerjik serta punya visimisi membangun yang jelas.
Oleh karena itu jelasnya usia bakal calon kepala daerah baik bupati maupun wakil bupati  nantinya hendaknya tidak lebih dari 60 tahun.

“Saya kira jika kriteria tersebut dapat diperoleh 75 persen saja terpenuhi, itu sudah cukup. Sehingga akan lahir bupati dan wakil bupati Pasbar yang mengarah pada pemimpin idal yang dibutuhkan daerah Pasbar, “ kata Rusdi Lubis, Minggu 25/8 lalu.

Namun Ia tidak menyebut nama siapa saja tokoh yang mengarah pada terpenuhinya kriteria yang dimaksud tersebut. Karena memang katanya diprediksi akan banyak yang berminat.

 “Pendaftaran pasangan calon atau kandidat memang dimungkinkan, tidak saja dengan cara melalui partai politik atau gabungan partai. Tapi bisa juga lewat jalur independen, “ jelas Rusdi Lubis.

Bahwa memang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Pasal 40 dinyatakan,Partai Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau 25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.

Untuk Pasaman Barat, hasil Pemilu 2019, komposisi perolehan kursi adalah Gerindra 7 kursi, Demokrat 6 kursi, Golkar 5 kursi, PDIP 4 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PPP 2 kursi, PKB 2 kursi, Hanura 2 kursi dan Perindo 1 kursi dan PBB 1 kursi. Total jumlah kursi DPRD Pasbar adalah 40 kursi.

Artinya jika gabungan partai politik di Parlemen Pasbar telah memiliki 8 kursi, maka sudah dapat mengajukan pasangan calon. Dengan demikian jika Partai Gerindra koalisi dengan Perindo, dengan jumlah 8 kursi, sudah bisa mngajukan pasangan calon.

Demikian pula misalnya jika Demokrat dengan PPP. Kemudian. Golkar dengan Nasem. Terus, PDIP dengan Hanura dan PKB. Seterusnya, PAN dengan PKS dan PBB. Jika seperti itu koalisinya, maka akan muncul 5 pasang calon.
 Namun dipredisksi, lewat partai politik akan muncul sedikitnya 4 pasang calon. Ditambah dari jalur independen setidaknya satu pasang calon. Sehingga menjadi 5 pasang calon akan muncul dalam Pilkada Pasbar 2020.

Menurut Ketua KPU Pasbar, Alharis,  untuk calon perseorangan bisa mendaftarkan diri, dengan ketentuan  kabupaten/kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000 sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
 Jumlah pemilih tetap Pasbar berdasarkan data pemilu 2019 adalah 250.732. Jika dikalikan dengan 8,5 persen maka jumlah dukungan harus diperoleh calon independen sedikitnya 21.312 dukungan yang harus memenuhi syarat, karena akan diverifikasi 
Dijelaskan bahwa Jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50%  jumlah kecamatan.  Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT).

Seterusnya tentang syarat calon kepala dan wail kepala daerah sesuai Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 adalah,bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Terus, berpendidikan paling rendah sekolah lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25  tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim.
Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.

Selain itu, tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian.
Lainnya,menyerahkan daftar kekayaan pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

Seterusnya, memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai kepala atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama.
Kemudian,tidak berstatus sebagai penjabat kepala daerah, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota  DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan.

Selanjutnya, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota TNI, POLRI, dan PNS serta Kepala Desa atau sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Dan berhenti dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak ditetapkan sebagai calon. (irti z)


Tags

Posting Komentar

0Komentar
Posting Komentar (0)

#buttons=(Accept !) #days=(20)

Our website uses cookies to enhance your experience. Learn More
Accept !
To Top