Pasbar,Canangnews-----Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak
2020, di Kabupaten Pasaman Barat
(Pasbar), dipredidksi bakal ramai peminat. Sebab sejumlah nama sudah mulai
bermunculan.
Sekaitan dengan itu, Mantan Sekdaprov
Sumbar, Rusdi Lubis yang berasal dari Pasbar ini menyebut beberapa kriteria
yang ideal untuk Pasaman Barat atau mungkin daerah lainnya. Salah satunya ia berpendapat bahwa Kabupaten
Pasaman Barat butuh pemimpin yang punya pergaulan dan berwawasan luas.Tidak
hanya pada tingkat lokal, tetapi regional dan nasional.
Disamping itu, memiliki pengalaman
kepemimpinan dan menunjukkan sikap profesionalisme, punya kemampuan
berkomunikasi yang baik dengan siapa saja. Dan punya keikhlasan membangun untuk
kepentingan rakyat banyak.
Tidak itu saja dibutuhkan pemimpin yang
taat beribadah, berkelakuan baik dan tidak tercela baik moril maupun material. Dan
yang tak kalah pentingnya kata Rusdi Lubis adalah mengenal potensi dan masalah daerah secara mendalam
dan tokoh tersebut hendaknya dikenal masyarakat daerah.
Karena
tugas tugas kepala daerah tidak ringan, maka lanjutnya diperlukan pemimpin yang
gigih ulet dan enerjik serta punya visimisi membangun yang jelas.
Oleh karena itu jelasnya usia bakal calon
kepala daerah baik bupati maupun wakil bupati
nantinya hendaknya tidak lebih dari 60 tahun.
“Saya kira jika kriteria tersebut dapat
diperoleh 75 persen saja terpenuhi, itu sudah cukup. Sehingga akan lahir bupati
dan wakil bupati Pasbar yang mengarah pada pemimpin idal yang dibutuhkan daerah
Pasbar, “ kata Rusdi Lubis, Minggu 25/8 lalu.
Namun Ia tidak menyebut nama siapa saja
tokoh yang mengarah pada terpenuhinya kriteria yang dimaksud tersebut. Karena
memang katanya diprediksi akan banyak yang berminat.
“Pendaftaran
pasangan calon atau kandidat memang dimungkinkan, tidak saja dengan cara
melalui partai politik atau gabungan partai. Tapi bisa juga lewat jalur
independen, “ jelas Rusdi Lubis.
Bahwa memang sesuai UU Nomor 10 Tahun 2016
tentang pemilihan gubernur, bupati, dan walikota dalam Pasal 40 dinyatakan,Partai
Politik atau gabungan Partai Politik dapat mendaftarkan pasangan calon jika
telah memenuhi persyaratan perolehan paling sedikit 20% dari jumlah kursi DPRD atau
25% dari akumulasi perolehan suara sah dalam pemilihan umum anggota DPRD di
daerah yang bersangkutan.
Untuk Pasaman Barat, hasil Pemilu 2019,
komposisi perolehan kursi adalah Gerindra 7 kursi, Demokrat 6 kursi, Golkar 5
kursi, PDIP 4 kursi, PAN 4 kursi, PKS 3 kursi, Nasdem 3 kursi, PPP 2 kursi, PKB
2 kursi, Hanura 2 kursi dan Perindo 1 kursi dan PBB 1 kursi. Total jumlah kursi
DPRD Pasbar adalah 40 kursi.
Artinya jika gabungan partai politik di
Parlemen Pasbar telah memiliki 8 kursi, maka sudah dapat mengajukan pasangan
calon. Dengan demikian jika Partai Gerindra koalisi dengan Perindo, dengan
jumlah 8 kursi, sudah bisa mngajukan pasangan calon.
Demikian pula misalnya jika Demokrat dengan
PPP. Kemudian. Golkar dengan Nasem. Terus, PDIP dengan Hanura dan PKB.
Seterusnya, PAN dengan PKS dan PBB. Jika seperti itu koalisinya, maka akan
muncul 5 pasang calon.
Namun dipredisksi, lewat partai politik akan
muncul sedikitnya 4 pasang calon. Ditambah dari jalur independen setidaknya
satu pasang calon. Sehingga menjadi 5 pasang calon akan muncul dalam Pilkada Pasbar
2020.
Menurut Ketua KPU Pasbar, Alharis, untuk calon perseorangan bisa mendaftarkan
diri, dengan ketentuan kabupaten/kota
dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 250.000
sampai dengan 500.000 jiwa harus didukung paling sedikit 8,5%
Jumlah pemilih tetap Pasbar berdasarkan data
pemilu 2019 adalah 250.732. Jika dikalikan dengan 8,5 persen maka jumlah
dukungan harus diperoleh calon independen sedikitnya 21.312 dukungan yang harus
memenuhi syarat, karena akan diverifikasi
Dijelaskan bahwa Jumlah dukungan harus tersebar
di lebih dari 50% jumlah kecamatan. Dukungan dibuat dalam bentuk surat dukungan
yang disertai dengan fotokopi KTP Elektronik atau surat keterangan yang
diterbitkan oleh dinas kependudukan dan catatan sipil yang menerangkan bahwa
penduduk tersebut berdomisili di wilayah administratif yang sedang
menyelenggarakan Pemilihan paling singkat 1 (satu) tahun dan tercantum dalam
Daftar Pemilih Tetap (DPT).
Seterusnya tentang syarat calon kepala dan
wail kepala daerah sesuai Pasal 7 UU No 10 Tahun 2016 adalah,bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa. setia kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus
1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Terus, berpendidikan paling rendah sekolah
lanjutan tingkat atas atau sederajat, berusia paling rendah 25 tahun, mampu secara jasmani, rohani, dan bebas
dari penyalahgunaan narkotika berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan
menyeluruh dari tim.
Kemudian, tidak pernah sebagai terpidana
berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap atau
bagi mantan terpidana telah secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik
bahwa yang bersangkutan mantan terpidana.
Selain itu, tidak sedang dicabut hak
pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak pernah melakukan perbuatan tercela yang dibuktikan dengan surat keterangan
catatan kepolisian.
Lainnya,menyerahkan daftar kekayaan
pribadi, tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau
secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan
negara, tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Seterusnya, memiliki Nomor Pokok Wajib
Pajak dan memiliki laporan pajak pribadi, belum pernah menjabat sebagai kepala
atau wakil kepala daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang
sama.
Kemudian,tidak berstatus sebagai penjabat kepala
daerah, menyatakan secara tertulis pengunduran diri sebagai anggota DPR, DPD atau DPRD sejak ditetapkan sebagai
pasangan calon peserta Pemilihan.
Selanjutnya, menyatakan secara tertulis
pengunduran diri sebagai anggota TNI, POLRI, dan PNS serta Kepala Desa atau
sebutan lain sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilihan. Dan berhenti
dari jabatan pada badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah sejak
ditetapkan sebagai calon. (irti z)