Tuapejat,Canangnews-----Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kepulauan Mentawai kembali lakukan pertemuan untuk membahas Ranperda Mentawai .
dalam pertemuan tersebut DPRD menyetujui 3 Rencana Peraturan Daerah (Ranperda) Menjadi Peraturan Daerah (Perda), yang langsung ditetapkan dalam rapat sidang paripurna, Senin (15/07) di ruangan sidang DPRD Mentawai.
Pengesahan Ranperda menjadi perda adalah Perangkat Desa, Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah dan tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah (PBMD).
Wakil Ketua Komisi I DPRD Mentawai Nelsen Sakerebau mengatakan penetapan tiga Perda tersebut tidak serta merta langsung jadi begitusaja tentunya melalui proses yang cukup panjang, menunggu penyampaian nota Bupati tentang tiga Ranperda tersebut pada tanggal 13 Mei 2019 lanjutnya
Pada tanggal
14 mei 2019 fraksi-fraksi di DPRD Mentawai menyampaikan pandangan umum
atas nota Bupati terhadap tiga Ranperda .adapun fraksi yang akan
menyampaikan pandangan antara lain Fraksi PDI Perjuangan, Golkar, Nasdem, Hadem
dan Fraksi GBN.untuk mendengarkan jawaban Bupati dan selanjutnya
akan dilaksanakan rapat gabungan komisi DPRD dengan Bupati Mentawai untuk
membahas pendapat akhir fraksi dan terakhir sekaligus mengakhiri
pada tgal 15 Juli untuk penyampaian laporan gabungan Komisi atas ranperda
.
sementara Bupati Mentawai mengatakan " dalam konteks daerah belum ada yang tetap tentang aturan untuk pemberhentian ,sekarang baru itu yang ada, ke depan peraturan perangkat daerah tentu mengacu kepada Peraturan Daerah ucapnya
ia juga mengatakan terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, juga tidak kala penting terutama sebagai cadangan pangan dalam kesiap siagaan bencana.
Paripurna tersebut dihadiri dalam rapat sidang paripurna terlihat waklil Ketua DPRD Mentawai Nikanor Saguru, Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok , sejumlah jajaran anggota DPRD lainnya, Bupati dan Wakil Bupati Mentawai, Sekda serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mentawai. ( johan)
sementara Bupati Mentawai mengatakan " dalam konteks daerah belum ada yang tetap tentang aturan untuk pemberhentian ,sekarang baru itu yang ada, ke depan peraturan perangkat daerah tentu mengacu kepada Peraturan Daerah ucapnya
ia juga mengatakan terkait Ranperda tentang Tata Cara Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah Daerah, juga tidak kala penting terutama sebagai cadangan pangan dalam kesiap siagaan bencana.
Paripurna tersebut dihadiri dalam rapat sidang paripurna terlihat waklil Ketua DPRD Mentawai Nikanor Saguru, Ketua DPRD Mentawai Yosep Sarogdok , sejumlah jajaran anggota DPRD lainnya, Bupati dan Wakil Bupati Mentawai, Sekda serta sejumlah Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Mentawai. ( johan)